Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terus mengikuti secara seksama perkembangan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), kata juru bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng, di Jakarta, Kamis. Presiden pasti akan menyikapi setiap perkembangan baru yang signifikan dari persidangan kasus dana aliran BI di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), katanya. "Jika ada perkembangan-perkembangan baru, maka tentu saja akan disikapi pula dengan cara sesuai dengan perkembangan itu," ujarnya. Dalam persidangan kasus dana aliran Bank Indonesia (BI) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, saksi Kepala Biro Humas BI Rizal Anwar Djafaara mengungkap pertemuan antara Kepala Perwakilan BI di New York, Lucky Fathul Azis dan Paskah Suzetta. Pada pertemuan yang dihadiri Lucky, Paskah, Lukman Bunyamin, Rusli Simandjuntak, dan Hamka Yandhu di Hotel Le Meridien, Agustus 2005, itu dibahas penyelesaian temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang dana BI untuk kepentingan pelaksanaan tugas DPR sebesar Rp31,5 miliar. Pada pertemuan kedua di hotel yang sama, Paskah menyampaikan bahwa semua pertanggungjawaban harus dibuat oleh BI, bukan DPR, karena yang mengeluarkan uang adalah BI. Rizal dalam kesaksiannya juga memaparkan pernah mendapat telepon dari Hamka Yandhu. Hamka menyampaikan bahwa Paskah ingin bertemu Gubernur BI di Hotel Dharmawangsa. Pertemuan itu akhirnya tidak dihadiri Paskah yang beralasan ada kegiatan lain. Paskah diwakili Hamka yang menyarankan skenario agar uang BI hanya sampai pada Rusli Simandjuntak, tidak sampai ke tangan Hamka. Pada pertemuan itu, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menyatakan ia akan berupaya melaksanakan pendekatan secara politis agar kasus aliran dana BI ke DPR yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ditindaklanjuti. Burhanuddin juga meminta kepada Hamka dan DPR untuk juga mengupayakan penyelesaian secara politis atas kasus aliran dana BI. Andi mengatakan ia telah melaporkan kepada Presiden tentang perkembangan kesaksian di persidangan tersebut. Andi membantah Presiden bersikap inkonsisten karena tidak mau memberhentikan Paskah dan MS Kaban terkait kasus dana aliran BI, sedangkan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya diberhentikan dari Menteri Hukum dan HAM meski juga hanya berstatus saksi. Andi mengatakan keputusan Presiden untuk menghentikan atau mengangkat menteri, bukan berdasar kasus hukum semata tetapi juga masalah kinerja.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008