Jakarta (ANTARA News) - Polri masih menunggu laporan dari Menteri Keuangan (Menkeu) untuk menyidik kasus penggelapan royalti batu bara oleh 14 pengusaha. "Kita belum menerima permintaan penyidikan dari Menkeu soal itu," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis. Ia menyatakan, sampai hari ini Polri belum ada permintaan Menkeu langsung ataupun Dirjen Pajak. "Penyidikan kasus itu belum. Mereka kan dicekal oleh Menkeu terkait masalah pajak. Tetapi, terkait tugas Polri nanti, kita akan memback-up, kalau nanti diperlukan untuk proses cekal dan lainnya," ujar Danuri. Mereka yang dicekal adalah direksi dan komisaris perusahaan tambang batu bara PT Kideko Jaya Agung, PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal dan PT Adaro Indonesia. Pemerintah menyatakan, mereka menunggak dana hasil royalti sekitar Rp7 triliun sejak tahun 2001. Jumlah itu terdiri atas periode 2001-2005 sebesar Rp 3,8 triliun dan periode 2005-2007 sebesar Rp 3,2 triliun. Mabes Polri sendiri kini tengah menyelidiki laporan dugaan penyimpangan pajak dan tindak pidana pencucian uang oleh PT Adaro. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira menambahkan, cekal yang diajukan oleh Menkeu tidak berpengaruh dengan jalannya penyelidikan kasus Adaro. Penyelidikan itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur tidak pidana dalam laporan itu. Menurut Abubakar, penyelidikan tetap berjalan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh PT Adaro. "Penyelidikan dilakukan untuk mencari alat bukti. Jika ada bukti, maka akan dilanjutkan penyidikan untuk mencari tersangkanya," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008