Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengaku tidak bersalah di pengadilan Kuala Lumpur, Kamis, atas tuduhan melakukan sodomi terhadap mantan stafnya Mohd Saiful Bukhari Azlan (23), di kodominium Desa Damansara, 26 Juni 2008. Dengan mengenakan jas cokelat muda dan kemeja putih, Anwar yang duduk di kursi terdakwa menolak semua tuduhan yang dibacakan oleh jaksa Idrus Harun di hadapan hakim SM Komathy Suppiah pada hari pertama sidang pengadilan tuduhan sodomi ke-2 di pengadilan Kuala Lumpur. Berdasarkan tuduhan jaksa, Anwar (61), telah melakukan sodomi terhadap stafnya Mohd Saiful pada 26 Juni 2008 antara jam 15.00 - 16.30 di apartemen Blok 11-5-1, Desa Damansara Condominium, Bukit Damansara, Kuala Lumpur. Pemimpin oposisi itu dikenai pasal 377B tentang penyiksaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan dicambuk. Menurut pengacara Anwar, Sulaiman, pada saat kejadian di lokasi, Anwar memiliki lima orang saksi yang bersamanya di lokasi tersebut dan menolak tuduhan itu. Karena Anwar menolak semua tuduhan dan mengaku tidak bersalah, hakim kemudian menetapkan sidang selanjutnya pada 10 September 2008. Anwar diijinkan bebas tahanan dengan uang jaminan 20.000 ringgit (sekitar Rp58 juta) dan paspornya tidak ditahan karena hakim yakin terdakwa tidak akan melarikan diri. Anwar datang ke pengadilan sekitar jam 9.30 waktu setempat didampingi istrinya Wan Azizah Wan Ismail dan anaknya Nurul Izzah. Dalam kasus ini, Anwar dibela oleh sembilan pengacara yang dipimpin oleh Sulaiman Abdullah. Sekitar jam 11.00, Anwar keluar dari ruang pengadilan dan disambut oleh sekitar 1.000 pendukungnya. "Reformasi...reformasi," teriak pendukung Anwar di luar pengadilan. Beberapa pimpinan Parpol yang tergabung dalam koalisi Pakatan Rakyat tampak hadir, di antaranya Sekjen DAP (Democratic Action Party) Lim Guam Eng dan wakil Presiden PAS (Partai Islam Se-Malaysia) Hussam Musa. Akibat pengadilan Anwar, di berbagai pintu masuk ke Kuala Lumpur pagi ini mengalami kemacetan parah karena polisi melakukan razia. Pemimpin Oposisi Di depan pintu masuk pengadilan, Sekjen DAP yang juga menteri besar Pinang Lim Guam Eng membacakan keputusan koalisi Pakatan Rakyat, bahwa jika Anwar menang dalam Pemilu lokal di Permatang Pauh pada 26 Agustus, maka ia akan dilantik menjadi pemimpin oposisi di parlemen. Selama ini, pemimpin oposisi di parlemen dipegang oleh Wan Azizah Wan Ismail, presiden PKR (partai keadilan rakyat) karena dari koalisi Pakatan Rakyat, jumlah anggota parlemen dari PKR yang paling banyak disusul DAP dan PAS.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008