Semarang (ANTARA News) - Terpidana pelaku tunggal pembunuhan sadis dengan menggunakan martil, Rio Alex Bullo (30), Kamis (7/8) sekitar pukul 22.10 WIB meninggalkan LP Purwokerto menuju tempat eksekusi. Rio dijemput satu mobil unit antiteror dan bom Korps Brimob Kompi Banyumas menuju ke arah utara, diperkirakan ke arah Baturaden, Banyumas. Saat mobil penjemput meninggalkan LP, dari balik kaca wajah Rio terihat tenang. Sementara empat mobil lainnya Panther warna Biru, Kijang super warna Hijau, Kijang Innova warna Silver, Kijang LGX warna Biru dengan plat mobil yang sama R 8561 CA tidak lama kemudian juga bergantian menuju ke LP Purwokerto. Saat satu mobil pada deretan pertama masuk, ketiga lainnya menunggu di luar. Begitu keluar dari LP, mobil-mobil itu, menyusul mobil pertama menuju ke arah utara. Diperkirakan empat mobil dengan plat sama itu, ditumpangi oleh para jaksa eksekutor dan rohaniwan yang akan ikut mendampingi eksekusi mati Rio. Ke empat mobil itu, seluruh kaca mobilnya ditutup dengan koran, sehingga kesulitan untuk mengetahui siapa yang berada di dalamnya. Eksekusi terhadap Rio Alex Bullo dilakukan Kamis (7/8) malam. Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai lokasi dan waktu pelaksanaan eksekusi. Rio Alex Bullo divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto karena melakukan pembunuhan sadis terhadap seorang pengacara terkenal sekaligus pemilik persewaan mobil di Purwokerto, Jeje Suraji (39), di Hotel Rosenda Baturaden pada 21 Januari 2001. Dalam melakukan aksinya tersebut, Rio menggunakan alat berupa martil --yang digunakan untuk memukul kepala korban sekaligus menghabisi nyawanya. Selain Jeje, Rio juga terbukti membunuh tiga korban lain dalam dua peristiwa berbeda di Semarang dan Bandung. Berbagai upaya hukum berupa grasi, kasasi, hingga PK telah diajukan tetapi semua itu tetap ditolak dan hukumannya tetap, yakni hukuman mati.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008