Purwokerto, (ANTARA News) - Terpidana mati kasus pembunuhan berantai, Rio Alex Bulo, telah dieksekusi mati di Desa Cipendok, Kecamatan Cilongok, Banyumas oleh satu regu Brimob Polda Jawa Tengah Kompi Banyumas, Jumat pukul 00:00 WIB. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jateng Monang Pardede kepada wartawan di sela-sela autopsi jenazah Rio di RSUD Margono Sukarjo Purwokerto, Jumat dini hari mengatakan Rio dinyatakan oleh dr Hermono meninggal dunia setelah dieksekusi. Saat menjalani eksekusi, Rio digambarkan Pardede tampak tenang dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Mengenai rencana pemakaman jasad Rio, Pardede mengatakan, jenazah tersebut telah diserahkan keluarga kepada negara dan akan dimakamkan Jumat pagi. Pardede menjelaskan proses eksekusi diawali siraman rohani oleh rohaniwan yakni Qoribun yang minta Rio menerima secara ikhlas apa yang dilakukan oleh negara dan dilanjutkan pembacaan ayat-ayat suci Alquran. Selaku jaksa eksekutor, Aspidum membacakan surat perintah pelaksanaan eksekusi didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Diah Srikanti dan Kepala Seksi Pidana Umum Sunarwan. Setelah jaksa eksekutor membacakan surat perintah, regu tembak segera menembakkan peluru ke arah Rio yang terikat pada sebuah kayu dengan kepala tertutup kain hitam. Setelah dinyatakan meninggal dunia oleh dr Hermono dari RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, jasad Rio dibawa ke RSUD Margono Sukarjo. Jenazah Rio tiba di RSUD sekitar pukul 01:30 WIB dan langsung diautopsi di ruang pemulasaran jenazah. Istri Rio, Tuti Alawiyah, mendatangi ruang jenazah lantaran ingin melihat jasad suaminya. Namun, Tuti tidak diizinkan masuk ke tempat pemulasaran jenazah sehingga dia hanya berdiri sambil meneteskan air mata di depan pintu ruangan yang tertutup dan akhirnya meninggalkan tempat itu.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008