Denpasar, (ANTARA News) - Germana Mirolla (35), desainer aneka tas dari kulit kelahiran Italia, ditangkap polisi Bali setelah kedapatan memiliki narkoba jenis hashish Dari rumah janda di Gang Sunyi Peti Tenget, Kuta itu, polisi yang melakukan penggerebekan menyita hasish seberat 0,6 gram yang diletakkan dalam bungkus plastik di dalam rongga patung ayam di sebuah bupet. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban, di Denpasar, Jumat mengatakan, barang terlarang itu disita dalam kamar tidur Mirolla di lantai dua. Kepada polisi, janda dengan dua anak kembar yang telah lima tahun menetap sebagai desainer pada sebuah perusahaan tas di Bali itu, mengaku selama ini hanya sebagai pemakai, dan belum pernah terlibat selaku pengedar narkoba. "Ngakunya sih sebagai pemakai saja. Namun ini harus dibuktikan lewat hasil penyelidikan nantinya," kata Kombes Reniban. Dikatakan, Mirolla yang kini tercatat sebagai warga negara Australia, pada pertengahan 2007 mengaku sempat pulang kampung ke negeri kelahirannya, Italia. Di negeri tersebut, Mirolla sempat memeriksakan kesehatannya kepada seorang dokter yang kemudian menuliskan resep harus berobat dengan hasish. "Ngakunya ia pakai hashish setelah mendapat resep dokter. Tapi lagi-lagi, ini juga harus dibuktikan, apa benar dia dapat menunjukkan resep dokter yang menyebutkan hasish harus dipakai obat oleh tersangka," ujar Reniban. Selama bukti itu tidak dapat ditunjukkan, lanjut dia, tersangka Mirolla tetap harus dijerat pasal pelanggaran sebagai pemakai barang terlarang. "Kita jerat yang bersangkutan dengan Pasal 78 ayat 1 huruf b, Undang Undang No.22/1997 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun, dan denda Rp500 juta," ucapnya. Untuk pengusutan lebih lanjut, Mirolla kini ditahan pihak Ditnarkoba Polda Bali di Denpasar. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008