Jakarta (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri (Deplu) mengaku telah menerima salinan surat 40 anggota Kongres Amerika Serikat surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang isinya antara lain meminta Yudhoyono memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat dua separatis organisasi Papua Merdeka, Filep Karma dan Yusak Pakage. "Surat tersebut dikirim melalui kedutaan, hingga saat ini kita baru menerima salinan suratnya, sedangkan suratnya (yang asli) belum diterima," kata Juru bicara Deplu Teuku Faizasyah di Jakarta, Jumat, saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut. Namun, lanjut dia, sesuai dengan prosedur maka salinan tersebut akan dikirimkan ke pihak Istana Kepresidenan untuk ditindaklanjuti. Saat ditanya sejauh mana pemerintah Indonesia akan menanggapi isi surat itu, Faiza mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan mencatat masukan itu. "Kita catat ada ekspresi seperti itu,...karena sistem hukum Indonesia memiliki independensi sendiri ," ujarnya. Menurut Faiza, perlu dipahami dan dihargai oleh negara-negara yang lain bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang sistem hukumnya bersifat terbuka dan transparan. Lebih lanjut Faiza mengatakan, penyampaian surat oleh anggota Kongres AS itu bukan hal yang istimewa karena Kongres AS memang dikenal selalu menyampaikan surat sejenis kepada negara-negara lain mengenai peristiwa-peristiwa yang menurut pemahaman mereka tidak sesuai dengan kaidah mereka. Sementara itu, surat yang ditandatangani 40 anggota Kongres tersebut dialamatkan kepada Yudhoyono dengan penulisan alamat "Dr. H Susilo Bambang Yudhoyono, President of the Republic of Indonesia, Istana Merdeka, Jakarta 10110, Indonesia". Surat antara lain berbunyi, "Kami, para anggota Kongres AS, yang bertanda tangan di bawah ini dengan hormat meminta Bapak (Presiden Yudhoyono, red) memberikan perhatian terhadap kasus Filep Karma dan Yusak Pakage, yang pada Mei 2005 dijatuhi hukuman karena keterlibatan mereka dalam kegiatan damai yang dilindungi hukum, yaitu bebas mengeluarkan pendapat, di Abepura, Papua, pada 1 Desember 2004." "Kami mendesak Bapak mengambil langkah untuk memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat bagi Bpk. Karma dan Bpk. Pakage," demikian bunyi kalimat di bagian bawah surat. Filep Karma dan Yusak Pakage pada Mei 2005 dijatuhi hukuman 15 dan 10 tahun penjara dalam kasus makar pengibaran bendera bintang kejora di Lapangan Trikora, Abepura, pada 1 Desember 2004. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008