Jakarta (ANTARA News) - Bank-bank yang beroperasi dengan prinsip syariah setelah UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diberlakukan, wajib mencantumkan dengan jelas kata "syariah" pada penulisan nama banknya. Karena itu, kata anggota Tim Panja RUU tentang Perbankan Syariah Depkeu, Sunarsip, di Jakarta, Sabtu, bagi perbankan yang sudah mendapat izin sebelum UU itu diberlakukan, tidak perlu mencantumkan kata "syariah" sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasar 5 ayat (4) UU tersebut. "Konsekuensi dari diberlakukannya UU ini antara lain adalah bank wajib mencantumkan dengan jelas kata `syariah` pada penulisan nama banknya," tegas Sunarsip dalam sosialisasi UU tentang Perbankan Syariah kepada wartawan. Bank-bank umum konvensional yang telah mendapat izin unit usaha syariah (UUS) juga wajib mencantumkan dengan jelas frase "Unit Usaha Syariah" setelah nama Bank pada kantor UUS yang bersangkutan. Menurut dia, pencatuman secara jelas kata "syariah" itu antara lain ditujukan untuk menjamin kemurnian prinsip syariah oleh bank dimaksud. Mengenai nama Bank Muamalat Indonesia (BMI), Sunarsip mengatakan, bank itu tidak perlu mengganti atau mengubah namanya karena mendapatkan izin operasi sebelum UU No.21/2008 diberlakukan. Sunarsip menjelaskan, DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU Perbankan Syariah pada pertengahan Juni 2008. Kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani pengesahan RUU itu pada 16 Juli 2008. "Jadi RUU ini ditandatangani 1 bulan sejak disetujui pengesahannya oleh DPR. UU ini diharapkan lebih mendorong perkembangan perbankan syariah khususnya dan ekonomi syariah pada umumnya," kata Sunarsip.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008