Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan selalu menerima laporan aliran dana BI sebesar Rp31,5 miliar ke DPR, kata mantan Analis Senior Biro Gubernur BI Asnar Ashari. "Saya mendampingi pak Rusli Simanjuntak melapor kepada pak Aulia," kata Asnar ketika bersaksi dalam sidang perkara itu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin. Asnar mengaku membantu Rusli Simanjuntak menyerahkan sejumlah uang kepada Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, sebelum kedua anggota DPR itu membagikan uang tersebut kepada rekan kerja mereka di Senayan. Penyerahan uang kepada Antony dan Hamka dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama adalah penyerahan uang Rp2 miliar di hotel Hilton Jakarta pada 27 Juni 2003. Menurut Asnar, penyerahan tahap kedua terjadi pada 2 Juli 2003 di rumah Antony berupa penyerahan uang sebesar Rp5,5 miliar. Kemudian, terjadi penyerahan uang sebesar Rp7,5 miliar di hotel Hilton, yang dilanjutkan dengan penyerahan uang Rp10,5 miliar di rumah Antony pada September 2003. Tahap akhir terjadi pada Desember 2003 berupa penyerahan uang Rp6 miliar di rumah Antony. Ketika bersaksi, Asnar menegaskan laporan kepada Aulia dilakukan lebih dari satu kali. Aulia, katanya, juga mengetahui bahwa ada permintaan dana dari anggota DPR. "Ya, oke, kalau itu permintaan dari sana, itulah yang kita penuhi," kata Asnar menirukan ucapan Aulia setelah menerima laporan. Asnar menambahkan, dirinya juga mendampingi Rusli ketika melaporkan aliran dana tersebut dalam forum Rapat Dewan Gubernur (RDG). Setelah penyerahan dana yang pertama, menurut Asnar, Rusli menyusun laporan dan membacakannya dalam RDG yang antara lain dihadiri oleh anggota Dewan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, Maman H. Soemantri, dan Bunbunan Hutapea. Kasus aliran dana BI telah menjerat lima orang, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandhu. Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Oey diduga menyerahkan dana YPPI sebesar Rp68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan uang senilai Rp31,5 miliar diduga diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Asnar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008