Bandung, (ANTARA News) - Majelis hakim menjatuhkan vonis 30 bulan penjara karena kelalaian kepada Ketua Panitia konser "maut" launching album "Beside" di Asia Africa Convention Centre (AACC) pada 9 Februari 2008 lalu, yang menewaskan 11 orang. Ketua Panitia Launcing album "Beside", Aditya Agra Sasmita, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim yang lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, HG Zeboa. "Saya tidak menerima putusan tersebut karena apa yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur kepolisian dan tidak ada kelalaian," katanya sesuai persidangan. Konser yang menyebabkan kematian 11 penonton dan tiga orang lainnya mengalami luka berat tersebut juga menyeret dua orang panitia lainnya yaitu Koordinator keamanan, Herdi Putra dan Koordinator lapangan, Sugiana Alim. Kedua terdakwa dijatuhi putusan sepuluh bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Arsil Marwan karena pasal yang sama yaitu melakukan perbuatan lalai yang menyebabkan kematian dan luka berat bagi orang lain. Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya telah melakukan kelalaian pada Sabtu (9/2) malam tersebut karena tidak melakukan antisipasi keamanan atas banyaknya penonton yang hadir. "Terdakwa juga menjual tiket yang berlebih dari kapasitas tempat duduk gedung yang hanya dapat menampung 750 orang," katanya. Akibatnya, lebih dari 1500 penonton yang hadir kekurangan oksigen yang menyebabkan kepanikan sehingga puluhan penonton terinjak-injak dan menjadi korban.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008