Denpasar (ANTARA News) - Grandfield Philip Robert (51) yang akrab dipanggil Philip, tersangka pelaku paedofilia asal Australia, tercatat lebih dari sepuluh tahun menetap di Pulau Dewata. Masa tinggal selama itu, lebih banyak dilakukan Philip di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali utara. Kapolres Buleleng AKBP Rudolf A Rodja, ketika dihubungi dari Denpasar, Selasa, membenarkan kalau Philip yang kini menjadi tahanan, telah lebih dari sepuluh tahun menetap di Bali. Namun demikian, Kapolres menyebutkan belum mengetahui secara persis pekerjaan Philip di Pulau Seribu Pura itu. Terkait cukup lamanya masa tinggal, polisi menduga korban "geganasan" seksual tersangka Philip, telah mencapai belasan orang. "Kita duga dalam bilangan belasan. Namun, belum seluruhnya bersedia datang ke kantor polisi melaporkan diri," kata Kapolres Rudolf. Ia mengungkapkan, dari dugaan korban sebanyak itu, baru lima di antaranya yang telah melapor telah diperlakukan "tidak senonoh" oleh tersangka Philip. Kelima korban pelecehan seksual adalah pria berusia 13 hingga 18 tahun, yang kini masih tercatat duduk di bangku SMP dan SMA di Singaraja, ibukota Kabupaten Buleleng. "Baru lima yang melapor, dan sudah pula kami periksa. Sementara beberapa korban lain, kami tunggu kehadirannya di kantor polisi," katanya. Petugas pada Ditreskrim Polda Bali di Denpasar, menambahkan, beberapa nama bocah yang juga diketahui sebagai korban nafsu bejat Philip, terungkap dari hasil pemeriksaan pendahuluan terhadap tersangka. Jadi, kata petugas, dari tersangka diperoleh gambaran adanya belasan korban, namun hingga kini belum semuanya bersedia melaporkan kejadian yang pernah dialaminya bersama Philip ke kantor polisi. Gelisah dan merasa berdosa Sementara lima korban yang telah melapor, pada pokoknya mengaku telah disodomi serta bagian kemaluannya diisap-isap oleh pria asal negeri Kanguru itu. Dengan bujuk rayu, Philip berhasil mengajak para korbannya untuk "digauli" di sejumlah tempat penginapan dan di rumah tersangka sendiri di Gang Buntu Jalan Tasbih, Singaraja. Sejumlah korban umumnya mengaku sangat gelisah dan merasa berdosa setelah diperlakukan tidak semestinya oleh Philip, sehingga kemudian diputuskan untuk datang melapor kepada polisi. Perbuatan yang diduga telah dilakukan Philip beberapa tahun silam itu, kini masih dalam pemeriksaan intensif pihak Polres Buleleng. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol AS Reniban mengharapkan, sebaiknya para korban secepatnya dapat melapor demi proses hukum lebih lanjut terhadap "bule" yang diduga telah melakukan pelanggaran pidana itu. "Melalui pelaporan dari para korban, petugas senantiasa dapat menjerat hukuman yang setimpal atas tersangka pelaku tindak pidana yang dapat merusak mental anak-anak di bawah umur tersebut," ucapnya. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Philip kini ditahan di Polres Buleleng. (*)

Copyright © ANTARA 2008