Jakarta (ANTARA News) - Berkas tersangka aliran dana Bank Indonesia (BI), Antony Zeidra Abidin, masuk tahap penuntutan, kata penasihat hukum Antony, Maqdir Ismail. "Ya, berkasnya masuk tahap penuntutan," kata Maqdir setelah mendampingi pemeriksaan kliennya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa. Berkas Antony akan diperiksa oleh bagian penuntutan KPK dalam jangka waktu sekitar 14 hari, sebelum dilimpahkan kepengadilan. Maqdir menegaskan, kliennya siap menghadapi persidangan kasus tersebut. Antony yang pernah menjadi anggota Komisi IX DPR RI, menurut Maqdir, tetap membantah pernah menerima aliran dana Bank Indonesia. "Beliau tetap pada keterangan semula," kata Maqdir. Menurut Maqdir, berkas Hamka Yandhu, tersangka lain dalam kasus aliran dana BI, juga sudah masuk tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Kasus dana BI telah menjerat lima pihak, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI pada 2003 yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Uang itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk keperluan pembahasan revisi UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Laporan BPK juga menyebutkan uang mengalir ke sejumlah mantan pejabat BI yang terjerat kasus hukum.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008