Denpasar (ANTARA News) - Paul Francis Callahan (48) warga negara Australia yang dituduh melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di negaranya, dihadapkan pada sidang permohonan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu. Sidang tersebut diselenggarakan setelah adanya permohonan dari pemerintah Australia agar Paul Francis Callahan (PFC) yang tersangkut perbuatan pidana (paedofil) di negeri asalnya, dapat segera diekstradisi ke Australia. Di hadapan majelis hakim diketuai IB Putu Madeg SH, PFC yang didampingi seorang juru bahasa, tampak mengikuti secara tekun uraian tim jaksa menyangkut permohonan pemulangan kembali warga dari negeri tetangga itu. Tim jaksa terdiri atas IKT Darsana SH dan Suhadi SH, dalam nota yang dibacakan di depan persidangan menyebutkan pemerintah Australia melalui saluran diplomatik meminta agar PFC yang terlibat kasus pelanggaran seksual, dapat dideportasi ke negeri asalnya. Seperti yang disebutkan pihak pemerintah Australia, PFC telah melakukan hubungan seksual terhadap adik iparnya sendiri, RRK (25). Saat hubungan badan itu dilakukan pada tahun 1997 dan berlanjut dalam beberapa kali hingga 1999, gadis RRK baru berusia 14 tahun. Dalam ketentuan hukum di Australia, kata jaksa, perbuatan PFC seperti itu dianggap telah melakukan aksi paedofilia, yakni tindak kejahatan seksual terhadap bocah di bawah umur. Di depan persidangan, PFC yang menetap di Bali sejak lima tahun silam, mengaku secara terus terang telah melakukan hal tersebut. Sehubungan dengan itu, PFC yang sejak September 2007 diminta untuk diekstradisi ke Australia, pada 12 Juli 2008 berhasil ditangkap polisi di tempat tinggalnya di daerah Kuta, Bali. Selama di Bali, buronan Interpol dan polisi Australia itu bekerja sebagai tenaga ahli di PT Indogelas Selancarjaya di Kuta. PFC yang tercatat masih beristrikan Rebekah Knox, kakak kandung korban RRK, selama di Pulau Dewata menikah lagi dengan perempuan asal Karangasem dan telah dikaruniai seorang putra. Ia yang didampingi tim penasehat hukumnya diketuai HM Husein SH MPd, menyatakan tidak menolak di-ekstradisi atau dipulangkan ke negeri asalnya, meski selama ini telah begitu betah tinggal di Bali. Untuk mengambil putusan atas sidang yang banyak menarik minat wartawan dalam dan luar negeri itu, majelis hakim menunda persidangan hingga Jumat (15/8) mendatang. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008