Bojonegoro, (ANTARA News)- Keluarga Amrozi masih menunggu izin Mahkamah Agung untuk menemui terpidana mati Bom Bali I itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. "Bagi kami semakin cepat semakin baik, kalau sekarang masih belum ada kejelasan, " kata H.Muhammad Chozin, kakak terpidana mati Bom Bali I itu kepada ANTARA, Kamis. Sebelumnya, izin menjenguk hanya perlu mendapatkan persetujuan dari Dirjen Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia (Dephum HAM).Tetapi, lanjut Chozin, Tim Pengacara Muslim memberi informasi bahwa kini izin menjenguk ditangani Mahkamah Agung. Tim pengacara tersebut memberitahu keluarga Amrozi yang berada di Desa Tenggulung Kecamatan Solokuro, Lamongan. Terdapat juga syarat bahwa jumlah penjenguk maksimal 10 orang, padahal permohonan yang diajukan keluarga lewat tim pengacara adalah untuk 15 penjenguk, termasuk Ny. Hajah Tariem, ibu Amrozi. Jaksa Agung Hendarman Supandji pada 18 Juli menegaskan bahwa eksekusi bagi Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera sudah bisa dilaksanakan. Menurut Hendarman, secara yuridis eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus Bom Bali 12 Oktober 2002 sudah bisa dilaksanakan jika pihaknya sudah menerima laporan Kejaksanaan Negeri Denpasar tentang surat penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terakhir mereka yang sudah diterima Pengadilan Negeri Denpasar.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008