Jakarta (ANTARA News) - Pada hari pertama pendaftaran calon anggota DPR, partai politik peserta pemilu masih belum mengajukan pendaftaran bakal calon legislatifnya ke KPU pusat. "Belum ada yang mendaftarkan bakal calon legislatif," kata anggota KPU Endang Sulastri, di Jakarta, Kamis, ditemui setelah menghadiri jumpa pers tentang keterwakilan perempuan. Ruang pendaftaran calon anggota DPR yang bertempat di lantai dua gedung KPU, terlihat lengang hingga pukul 16.00 WIB. Pada hari pertama pendaftaran calon legislatif, kata Endang, dimanfaatkan sejumlah partai politik untuk mengirimkan surat mandat yang menunjuk nama penghubung. Utusan partai politik yang ditunjuk sebagai penghubung ini bertugas untuk berkomunikasi dengan petugas pendaftaran caleg di KPU, partai politik, dan caleg. "Jadi si penghubung ini yang akan mendaftarkan bakal calon. Apabila ada perbaikan berkas bakal calon, maka petugas KPU akan menghubungi si penghubung," katanya. Ia mengemukakan dengan adanya utusan partai yang ditunjuk sebagai penghubung, maka caleg tidak perlu datang ke KPU, demikian pula pengurus partai. Partai yang telah menunjuk nama penghubung dan menginformasikan ke KPU yakni Partai Indonesia Sejahtera dan Partai Perjuangan Indonesia Baru. Penghubung dari Partai PIB yaitu Koordinator Caleg Partai PIB Ratna Indraningsih dan Ketua Bidang Organisasi dan Verifikasi Alex Messakh. Sedangkan penghubung dari PIS adalah Wasekjen DPP PIS M Jaya Butar Butar dan Wakil Bapilu Pusat PIS Kiagus Salman. Pendaftaran calon anggota legislatif mulai 14 Agustus hingga 19 Agustus 2008. Penerimaan berkas pendaftaran pada 14-18 Agustus 2008 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara, khusus untuk tanggal 19 Agustus 2008, penerimaan berkas pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008