Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap mengevaluasi kemungkinan pemanggilan Menteri Kehutanan MS Kaban terkait dugaan aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp100 miliar kepada sejumlah anggota DPR dan mantan pejabat BI. "Kita akan evaluasi hal itu," kata Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah setelah pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang RAPBN Tahun Anggaran 2009 yang disertai Nota Keuangan dalam Sidang Paripurna Terbuka DPR di kompleks MPR/DPR/DPD, Jumat. Ia mengatakan, evaluasi yang dimasksud adalah perlu atau tidak memanggil Kaban di KPK atau di pengadilan. Pemeriksaan terhadap Kaban menjadi perlu setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. "Kan sudah dua kali tidak hadir ya, menurut yang bersangkutan sih karena tugas negara," katanya. Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Kaban belum selesai. "Yang bisa menyatakan selesai tidak selesai adalah KPK," katanya. Kasus dana BI telah menjerat lima pihak, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI pada 2003 yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Uang itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk keperluan pembahasan revisi UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasar keterangan salah satu tersangka, Hamka Yandu, MS Kaban menerima dana BI sebesar Rp300 juta ketika menjadi anggota Komisi IX DPR. Laporan BPK juga menyebutkan uang mengalir ke sejumlah mantan pejabat BI yang terjerat kasus hukum.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008