Jakarta (ANTARA News) - Tim ahli uji materi UU Nomor 23/2003 tentang Pilpres, Rocky Gerung, menyatakan, keberadaan UU Pilpres itu diskriminasi bagi calon independen. "UU Pilpres itu sangat bahaya karena pencalonan presiden hanya untuk partai politik (parpol) saja," katanya di Jakarta, Senin. Sebelumnya dilaporkan, aktivis M Fadjroel Rachman, Hudan Hidayat, dan Mariana Amiruddin, akan mengajukan uji materi UU Pilpres mengenai calon independen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, UU Pilpres juga telah melanggar prinsip logis konstitusi, karena secara konstitusi warga negara lebih kuasa dibandingkan dengan parpol. "Secara matematis, kalau negara tanpa parpol negara tetap berjalan, sebaliknya negara tanpa warga negara maka negara tidak akan berjalan," katanya. Karena itu, kata dia, dengan adanya UU Pilpres itu berarti kedaulatan negara ada di tangan parpol, padahal sesuai UUD 1945 yang berdaulat adalah warga negara. Ia mengatakan UU tersebut agak ganjil karena dapat diartikan dari 120 juta pemilih di tanah air, harus dibagi dengan 38 parpol. "UU Pilpres itu melanggar prinsip logis konstitusi, yang dapat ditafsirkan bahwa warga negara berparpol menjadi kelas satu dan warga negara non berparpol merupakan kelas dua," katanya. Sementara itu, kuasa hukum dari pemohon uji materi UU Pilpres, Taufik Basari, menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden independen tidak bertentangan dengan UUD 1945. "Setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan persamaan kedudukan dan kesempatan dalam hukum dan pemerintahan tanpa diskriminasi," katanya. Selanjutnya Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, bukan penghalang bagi adanya calon independen. "Maka ketentuan Pasal 1 angka (6), Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) UU Pilpres yang menutup kemungkinan pasangan calon presiden dan wakil presiden dari calon independen, telah melanggar hak-hak para pemohon yang dijamin dalam UUD 1945," katanya. Dikatakan, meski saat ini masih dalam tahap pembahasan RUU Pilpres, pengajuan uji materi itu tetap jalan. "Ini agar ada wacana diskusi," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008