Jakarta, (ANTARA News) - Sejumlah pimpinan Partai Republiku Indonesia kembali mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan partai tersebut dan meminta KPU agar segera memasukkannya menjadi peserta Pemilu 2009. Kedatangan tiga pengurus yang dipimpin Ketua Pelaksana Harian DPP Partai Republiku Indonesia Ramses D. Simanjuntak itu bertepatan dengan hari terakhir pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) dari 38 partai politik nasional peserta Pemilu 2009. Hingga Senin (18/8), baru PDI Perjuangan yang telah mendaftarkan caleg-nya ke KPU, sedangkan 37 parpol lainnya kemungkinan akan mendaftarkan calegnya pada hari terakhir ini yang akan ditutup pada pukul 24.00 WIB. KPU sendiri sudah menyatakan tidak akan memperpanjang waktu pendaftaran caleg. Ramses D Simanjuntak bersama dua rekannya tiba di Kantor KPU sekitar pukul 10.30 WIB dan diterima staf KPU Soekidjo HS yang menyatakan bahwa pertemuan pimpinan Partai Republiku dengan pimpinan KPU segera diagendakan. Sebelumnya, pada Jumat (15/8), pimpinan Partai Republiku Indonesia juga mendatangi Kantor KPU untuk menyerahkan putusan PTUN Nomor 110/G/2008/PTUN-JKT yang isinya menyatakan batal surat tergugat (KPU) Nomor 2446/15/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008 tentang Hasil Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2009. Selain itu, isi putusan adalah mewajibkan KPU untuk mencabut surat tersebut dan mewajibkan KPU membuat surat keputusan baru yang menyatakan Partai Republiku Indonesia sebagai Parpol peserta pemilu 2009. Ramses menyatakan, pihaknya mendesak KPU segera melaksanakan putusan PTUN dengan memasukkan partainya sebagai peserta Pemilu 2009. Ia juga mengatakan, kesiapannya menghadapi KPU yang telah menyatakan banding atas putusan PTUN tersebut. Ia menambahkan, gugatan serupa juga tengah dilakukan di pengadilan tingkat Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Banten, karena di tiga provinsi itu, KPU menyatakan Partai Republiku tidak lolos verifikasi faktual. Jika KPU tidak menjadi Partai Republiku sebagai peserta Pemilu 2009, katanya, pihaknya akan berupaya membawa kasus tersebut menjadi kasus pidana.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008