Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menerima pengembalian gratifikasi dari anggota DPR Agus Condro sebesar Rp500 juta. "Kita belum menerima," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa. Sebelumnya bekas anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu mengaku telah menerima uang sebesar Rp500 juta. Uang itu diduga terkait dengan pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Agus mengaku telah menggunakan uang tersebut, tetapi kemudian menyatakan sudah mengembalikannya kepada KPK dalam bentuk mobil yang bernilai setara dengan jumlah uang yang diterimanya itu. Sebaliknya, Johan mengatakan, KPK juga belum menerima pengembalian mobil dari Agus Condro. Agus Condro pernah mengembalikan dana sebesar Rp25 juta saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus aliran dana BI. Saat itu, Agus mengaku menerima uang tersebut dari rekan sejawatnya tetapi menyatakan tidak mengetahui peruntukan uang tersebut.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008