Batang (ANTARA News) - Mantan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-P, Agus Condro, siap membeberkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan suap dari Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Gultom, sebesar Rp500 juta. "Saya siap untuk menceritakan dengan berkata jujur jika KPK mengundang untuk memberikan klarifikasi terhadap masalah itu," kata Agus Condro di Batang, Jawa Tengah, Selasa. Politisi dari PDIP asal Kabupaten Batang ini, mengatakan, uang sebesar Rp500 juta itu diakui tidak hanya diterima dirinya tetapi ada empat anggota lain yang menerima uang itu di salah satu ruang fraksi setelah terpilihnya Miranda Gultom. "Ya, saya akui menerima uang sebesar Rp500 juta yang terdiri atas 10 lembar travel cek dari Dudhie M. Murod, bersama empat rekan lainnya," kata Agus yang kini anggota DPR RI Komisi II. Menurut dia, uang sebesar Rp500 juta diberikan sekitar dua hingga tiga minggu setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Gultom. "Dari 10 lembar travel cek, masing masing senilai 50 juta yang dimasukan dalam satu amplop warna putih. Uang tersebut diberikan Dudhie M. Murod saat berada di ruang kerja Emir Moeis," katanya. Ia mengatakan, keempat anggota Fraksi PDIP DPR RI yang saat itu menerima amplop warna putih, yaitu Matheos Pormes, Willem Tutuarima, Budi Ningsih, dan Emir Moeis, sedangkan anggota lainnya diakuinya tidak mengetahui. "Yang jelas, saat itu yang memilih Miranda Gultom ada 41 orang dari 50 anggota Komisi IX DPR RI," katanya. Namun, kata Agus, ada salah satu anggota DPR RI Komisi IX yang juga anggota Fraksi PDIP yang saat itu sedang pergi ke luar negri, yakni Daniel Budi Setiawan. "Karena pergi, Daniel diganti dengan Budi Ningsih yang saat itu menjabat anggota Komisi VII," katanya. Ia menambahkan, pada prinsipnya, dirinya siap proaktif terhadap pemeriksaan dari KPK dan akan memberikan keterangan dalam rapat paripurna yang akan digelar nanti. "Saya siap klarifikasi untuk menceritakan dengan berkata jujur dengan KPK terkait dengan kasus itu," katanya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008