Bekasi (ANTARA News) - Walikota Bekasi Mochtar Mohamad mencopot 10 kepala sekolah (kepsek) SDN, SMPN dan SMAN dari jabatannya karena memungut uang saat penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran 2008. Kepsek yang dicopot dari jabatannya yakni, SMPN-3, SMPN-18, SMPN-10, SMPN-9, SMPN-02, SDN-4 dan SDN-5 Margajaya, Jatimekar-1, SDN Ciketing Udik-1 dan Kepsek SMAN-2 Kota Bekasi, katanya di Bekasi, Rabu. Surat Keputusan (SK) pencpotan 10 kepsek diterbitkan melalui Dinas Pendidikan dan ditandatangani Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad untuk diteruskan kepada yang bersangkutan. Pelanggaran yang dilakukan para kepsek terbongkar oleh tim monitoring independen, para orangtua murid dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi. Namun, Mochtar Mohamad belum menyebut nama-nama kepsek yang dicopot jabatannya karena melakukan pungutan tidak resmi terhadap orangtua murid saat PSB. Pemkot Bekasi telah mencanangkan program pendidikan dan kesehatan gratis agar tidak membebankan keuangan masyarakat, karena terkena imbah kenaikan harga bahan minyak (BBM). Ia menambahkan, Pemkot Bekasi telah mengeluarkan peraturan tentang larangan kepsek memungut biaya terhadap orangtua murid saat PSB di luar ketentuan, tetapi aturan tersebut tidak diindahkan para kepsek sehinnga jabatan mereka dicopot. Menanggapi pencopotan itu, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Sutriyono, mengatakan kepala sekolah SDN, SMPN dan SMAN itu menjadi korban kebijakan Pemkot Bekasi. Pemkot Bekasi yang mengeluarkan kebijakan tentang sekolah gratis berdampak buruk terhadap keuangan sekolah sehingga kepsek melakukan pungutan liar. "Kota Bekasi belum saatnya menggratiskan biaya pendidikan sehingga membebankan keuangan sekolah yang akhirnya memungut biaya kepada orangtua murid ketika penerimaan sisa baru," ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008