Surabaya (ANTARA News) - Aktor era 1970-an Roy Marten alias Roy Wicaksono (56), Jumat, dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Sidoarjo ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Terdakwa dalam kasus "pesta" sabu-sabu di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Surabaya pada 13 November 2007 itu dikeluarkan dari Rutan Medaeng, Sidoarjo pukul 14.30 WIB untuk diterbangkan ke Jakarta sekira pukul 15.00 WIB. "Terimakasih, terimakasih kepada orang-orang Rutan Medaeng, terimakasih kepada masyarakat Surabaya," kata terdakwa yang divonis tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta itu. Suami bintang model Anna Maria itu dipindahkan ke LP Cipinang dengan dikawal lima orang, diantaranya Kasi Pelayanan dan Perawatan Tahanan Rutan Medaeng Bambang Hariyanto dan Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Setiono. Dalam kesempatan itu, Kasi Pelayanan dan Perawatan Tahanan Rutan Medaeng Bambang Hariyanto tampak enggan berkomentar tentang kepindahan Roy Marten. "No comment, no comment," katanya, saat mendampingi Roy Marten menuju mobil yang membawanya ke Jakarta. Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa Sunarno Edy Wibowo SH MH menyatakan pemindahan terdakwa dimaksudkan untuk mendekatkan dengan keluarga. "Selain itu, kalau ada apa-apa terkait kesehatan mas Roy (ketergantungan dengan narkoba), tentu akan lebih mudah, sehingga mas Roy bisa tenang," katanya. Tentang upaya hukum lanjutan, ia mengatakan pihaknya sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali), namun hingga kini belum ada keputusan dari MA. "Saya optimistis, mas Roy akan lolos," katanya. Roy Marten divonis tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan (pengganti pidana bila tak mampu membayar denda) terhitung sejak 11 Maret 2008. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlin Damanik SH itu lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni tiga tahun enam bulan dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008