Surabaya, 23/8 (ANTARA) - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan segera mengeluarkan Surat Edaran tentang moratorium (penghentian sementara) permohonan izin bagi televisi dan radio di kawasan padat menjelang pemberlakuan penyiaran digital. "Kebijakan itu diambil pemerintah karena banyaknya jumlah pemohon dan keterbatasan secara riil atas ketersediaan kanal," kata Direktur Kelembagaan Komunikasi Pemerintah Daerah Depkominfo RI Bambang Subijantoro di Surabaya, Sabtu. Di sela-sela Temu Pakar bertajuk "Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada dan Pemilu" yang dibuka Menkominfo Mohammad Nuh, ia menjelaskan hingga kini tercatat 2.425 permohonan IPP (Izin Penyelenggaraan dan Penyiaran) yang meliputi 2.167 permohonan IPP radio dan 258 permohonan IPP televisi. "Ke-2.167 permohonan IPP radio itu terdiri atas 109 permohonan LPP (Lembaga Penyiaran Publik), 1.707 LPS (lembaga Penyiaran Swasta), dan 351 LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas), sedangkan 258 permohonan IPP televisi terdiri atas 12 LPP, 179 LPS, 13 LPK dan 54 permohonan Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB)," katanya. Menurut dia, penggunaan teknologi penyiaran digital dapat menanggulangi kekurangan kanal frekuensi saat ini yang masih menggunakan teknologi penyiaran analog, apalagi industri penyiaran digital akan memisahkan network provider (penyedia jaringan) dan content provider (penyedia konten). "Dengan pembedaan itu dimungkinkan dalam penyelenggaraan penyedia jaringan yang jumlahnya tidak banyak, namun membutuhkan investasi yang besar, akan bisa dilakukan oleh konsorsium," katanya. Dalam waktu dekat, katanya, akan dilakukan uji coba siaran (field trial) TV digital untuk mengetahui aspek teknis dan non-teknis guna dijadikan bussines model, prediksi kinerja perangkat, dan layanan siaran yang diharapkan masyarakat dan industri penyiaran. Pemerintah juga telah menetapkan penggunaan standar TV digital yaitu DVB-T (Digital Video Broadcast Terestrial), sedangkan standar untuk radio digital masih dalam pengkajian. "Kami telah menyelesaikan pemetaan kanal frekuensi untuk penyelenggaraan TV siaran digital terestrial, baik untuk penerimaan TV `free to air` maupun TV siaran digital bergerak (mobile TV)," katanya. Ia mengatakan alokasi kanal frekuensi untuk layanan TV digital penerimaan tetap "free to air" DVB-T di Indonesia pada band IV dan band V UHF yaitu pada kanal 28 sampai 45 (total 18 kanal). "Di tiap wilayah layanan dijatah enam kanal, yakni satu kanal dapat diisi 6-9 program siaran. Kami harapkan pada 2008 atau paling lambat pada 2009, era penyiaran digital di Indonesia dapat dimulai," katanya. Oleh karena itu, katanya, pihaknya telah melakukan serangkaian Koordinasi dan Kerjasama Komunitas Kominfo dalam rangka Tertib Perizinan Lembaga Penyiaran di Surabaya (22/8). Ketika dikonfirmasi tentang lembaga penyiaran yang tak berizin, Menkominfo menyatakan pihaknya siap mengajukan televisi ilegal ke pengadilan, sebab pihaknya sudah mengeluarkan edaran tentang perizinan dengan "deadline" pada dua bulan berikutnya terhitung dikeluarkannya surat edaran itu. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008