Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Minggu dinihari, mengatakan, penerapan baju koruptor tidak boleh dilakukan sembarangan, tetapi harus disahkan oleh lembaga yang berwenang. "Itu tidak boleh disahkan oleh lembaga yang sedang berkuasa menangani proses hukum terhadap tersangka dan atau terdakwa sebagai koruptor. Dan lembaga yang tepat untuk mengesahkan itu, adalah Depkumham," katanya kepada ANTARA News. Gayus Lumbuun yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI itu memberi apresiasi atas wacana baju seragam tersangka dan terdakwa kasus korupsi. "Terutama itu diharapkan untuk memberikan efek malu dan efek jera, termasuk wacana memberlakukan hukuman kerja sosial, itu patut diapresiasi," katanya. Tetapi, demikian Gayus Lumbuun, tanpa mekanisme yang jelas dan sah menurut azas hukum serta hak azasi maupun azas kepatutan, malah akan menimbulkan persoalan hukum baru. "Semuanya harus teratur dan mesti mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang telah ada, termasuk pada KUHP, yang jika tanpa didahului dengan memasukkan ke dalam revisi, akan menimbulkan persoalan hukum baru dan itu tentu tidak kita inginkan bersama," katanya. Malah, menurutnya, jika itu dipaksakan tanpa suatu mekanisme yang sebagaimana disebutkannya di atas, bisa dianggap tindakan hukum melebihi ketentuan. "Itu biasa disebut sebagai `ultra legalistik`," tandas Gayus Lumbuun lagi. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008