Pamekasan (ANTARA News) - Memasuki masa panen tembakau, pungutan liar (Pungli) terhadap sopir pengangkut tembakau marak dilakukan oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Mereka biasanya mangkal di sejumlah jalan umum, baik di kota maupun di luar kota Pamekasan, untuk sekedar meminta sejumlah uang kepada sopir pengangkut tembakau. Besarannya bervariasi antara Rp5.000 hingga Rp15.000 setiap mobil. "Sudah biasa seperti itu setiap musim tembakau. Tapi biarlah, mau minta ke siapa lagi kalau bukan ke rakyat kecil seperti kami", kata seorang sopir truk asal Sumenep, Abdul Karim, Minggu. Ia mengaku, dalam setiap mengirim tembakau pihaknya sudah biasa memberi uang setiap kali bertemu dengan para polisi jalanan tersebut. "Kita sudah tahu sama tahu kok. Kalau dari segi aturan muatan tembakau kami memang banyak melebihi ketentuan. Ketimbang ditilang lebih baik kan hilang uang Rp10.000", katanya. Agar tindakannya memberi uang kepada aparat kepolisian tersebut, tidak terkesan norak, sehingga menjadi perhatian pengendara lain yang melintas di jalan raya, Abdul Karim biasanya menyelipkan uang di SIM atau STNK mobilnya, saat polisi menanyakan, kelengkapan surat-surat kendaraannya. Di Pamekasan, ada sejumlah lokasi yang biasa dijadikan tempat para oknum Polantas tersebut dalam menjalankan aksinya melakukan pungutan liar kepada para sopir pengangkut tembakau. Antara lain di jalan raya Pamekasan-Sumenep, kilometer 17, jalan raya Palengaan dan jalan raya Pamekasan-Pakong. Sedang untuk wilayah barat Pamekasan, biasanya di jalan raya Proppo-Sampang dan jalan raya Ambat, perbatasan kabupaten Pamekasan dan kabupaten Sampang. Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Sulardi saat dimintai konfirmasi hal itu menyatakan, sebenarnya institusi Polri tidak pernah memberi perintah terhadap aparat tersebut untuk melakukan pungutan. Tapi ia berjanji akan menindak tegas, jika setelah dilakukan penelitian nantinya ada anak buahnya yang memang terbukti melakukan pungutan. "Kami pasti tindak tegas mereka. Soalnya, itu bukan perintah pimpinan", katanya menegaskan. Sulardi menambahkan, memasuki musim panen tembakau ini, selaku Kasatlantas, ia memang memerintahkan agar bawahannya melakukan pengawasan secara intensif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Pamekasan. "Tapi perintah yang saya sampaikan maupun pimpinan bukan dengan cara seperti itu (pungli), tapi langsung ditilang apabila diperkirakan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas", kata Sulardi. Ia juga meminta agar masyarakat jeli dengan oknum yang melakukan pungutan liar tersebut. Menurut dia, polisi lalu lintas yang biasa beropersi di wilayah hukum kabupaten Pamekasan, bukan hanya jajaran Polantas Polres Pamekasan, tapi juga ada dari Polantas Polwil Madura, dan PJR (Polisi Jalan Raya) yang diperbantukan Polda Jawa Timur. "Kalau yang melakukan Pungli itu anak buah saya, silahkan laporkan ke nomor SMS Center yang ada di Mapolres Pamekasan. Yang pasti harus lengkap, namanya siapa, jam berapa, dan kendaraan yang dibawa saat beroperasi jenis apa, dan nomor berapa. Nanti akan terlacak," katanya. Sementara nomor SMS yang disediakan jajaran Polres Pamekasan sebagai media untuk menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat Pamekasan terkait berbagai hal, adalah nomor 08175199090.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008