Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nur Nasution, Selasa, didakwa menerima sejumlah uang, terkait alih fungsi hutan, dan melakukan pemerasan dalam proyek pengadaan alat kehutanan di Departemen Kehutanan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Al Amin telah menerima uang dari Sekretaris Daerah Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan. Uang itu diduga terkait alih fungsi hutan lindung di Bintan yang membutuhkan persetujuan DPR. Menurut tim JPU, uang diberikan secara bertahap dalam jumlah yang beragam, yaitu Rp100 juta, Rp150 juta, dan dua kali penyerahan uang 150 ribu dolar Singapura. Selain itu, tim JPU juga mendakwa Amin telah menerima uang Rp75 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu diduga terkait dengan proses alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Apiapi. Perbuatan Al Amin dijerat dengan pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan I primair. Amin juga dijerat dengan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan I subsidiair. Selain didakwa menerima suap, Amin juga dituduh memeras rekanan dalam pengadaan alat kehutanan di Departemen Kehutanan, sehingga mengantongi uang sedikitnya Rp1,2 miliar. Perbuatan Amin itu dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Copyright © ANTARA 2008