Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan batubara PT Adaro Indonesia, anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO), belum mau membayar royalti batu bara kepada pemerintah karena menilai proses hukumnya masih tumpang tindih. Adaro dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Selasa, mengungkapkan, pihaknya juga tengah mengkaji potensi dampak material lainnya yang timbul terhadap ADRO akibat persoalan tersebut. Adaro Indonesia terikat dalam PKP2B dengan pemerintah. Berdasarkan PKP2B pajak-pajak yang diberlakukan setelah tahun 1982 menjadi tanggungan pemerintah, dan jika dibayarkan oleh Adaro Indonesia pemerintah wajib menggantinya. Adapun masalah pemasukan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayar Adaro Indonesia merupakan pajak baru yang wajib diganti pemerintah. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008