Semarang (ANTARA News) - Sekitar sepuluh orang dari tim Kejaksaan Agung, Kedutaan, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Jakarta meninjau terpidana mati kasus narkoba yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Mereka memeriksa, melengkapi persyaratan sebelum pelaksanaan eksekusi mati seperti memeriksa kesehatan dan memastikan asal kewarganegaraannya," kata Kepala Kejati Jateng, Kadir Sitanggang, di Semarang, Rabu. Kadir mengatakan, narapidana tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Kejari Jakarta Pusat, dan Kejari Jakarta Selatan. Terkait waktu eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba tersebut, Kadir mengaku belum mendapat informasi mengenai hal tersebut. "Waktu eksekusinya belum jelas kapan," katanya. Dalam kesempatan sama, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng, Monang Pardede menambahkan, kedatangan tim dari Kejaksaan Agung bersama dengan Kedutaan, Kejati dan Kejari Jakarta, selama dua hari tanggal 28-29 Agustus 2008. "Mereka, Rabu (27/8) sore baru tiba di Nusakambangan," kata Monang. Monang mengatakan, tim dari Jakarta tersebut akan didampingi oleh Kejari Cilacap.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008