Sukabumi (ANTARA News) - Polsek Citamiang, Kota Sukabumi berhasil membongkar praktik penipuan dengan berkedok sumbangan pembangunan mesjid di Sukabumi, Jawa Barat. Informasi yang diperoleh ANTARA, Rabu, menyebutkan, kedua tersangka yang berhasil dibekuk petugas atas pengaduan warga tersebut, yakni Rusdi (35) dan Asmin (28), yang keduanya warga Kabupaten Garut. Kapolsek Citamiang, AKP Gatot Satrio Utomo mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan dari warga sekitar yang merasa pelaku meminta sumbangan tanpa izin yang beroperasi di Kelurahan Cipoho, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi. Menurut dia, dari laporan warga tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memeriksa para pelaku peminta sumbangan yang berjumlah tujuh orang. "Dari hasil penyelidikan, dua orang pelaku sebagai otak penipuan, sementara lima orang lainnya hanya berperan sebagai suruhan," katanya seraya mengatakan aksi tersebut sudah dilakukan selama empat bulan. Modus operasi penipuan itu sendiri, lanjutnya, para pelaku dengan berkilah meminta sumbangan untuk pembangunan Mesjid Nurul Ikram di Limbangan, Kabupaten Garut. Dikatakannya, berdasarkan hasil penelusuran aparat kepolisian, sumbangan untuk pembangunan mesjid di Garut tersebut ternyata tidak benar karena setelah di cek ke mesjid yang bersangkutan, pihak takmir masjid tidak pernah mengirimkan orangnya untuk meminta sumbangan ke wilayah Sukabumi. Selain melakukan penahanan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti mobil roda empat Suzuki Carry bernopol D 1793 YT yang digunakan berkeliling mencari sumbangan dan spanduk dengan bertuliskan "Panitia Pembangunan Masjid Nurul Ikram Garut". "Sebanyak lima kotak sumbangan berisi uang Rp300.000 juga disita sebagai barang bukti," katanya seraya menambahkan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat tahun.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008