Surabaya (ANTARA News) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mulai mengumpulkan data terkait dugaan "salah tangkap" dalam kasus pembunuhan Asrori yang semula dianggap dilakukan tiga orang tapi akhirnya diyakini dilakukan tersangka pembunuhan 11 orang, Verry Idham Henyansyah alias Ryan. "Kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti mulai dari tersangka, keluarga korban, penyidik, Kapolsek, dan Kapolres saat kasus itu terjadi," kata Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Jatim Kombes Pol Wanto Sumardi di Surabaya, Kamis. Di sela-sela mengikuti identifikasi mayat "Asrori" di kamar mayat Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) HS Samsoeri Mertojoso, Mapolda Jatim, ia mengatakan tersangka akan diperiksa terkait kemungkinan ada-tidaknya tindak kekerasan saat diperiksa penyidik. "Kalau sudah, anggota yang terkait dengan kasus itu akan secepatnya diperiksa, tapi oknum polisi belum dapat dikatakan salah tangkap, karena keluarga Asrori sampai sekarang masih meyakini bahwa mayat yang dibawa dari Kalasemanding, Perak, Jombang adalah Asrori," katanya. Bila ada indikasi kesalahan oknum polisi, katanya, maka akan ada dua tindakan yakni tindakan disiplin dan sidang Kode Etik. "Kalau tindakan disiplin itu datang dari Ankum (atasan yang berhak menghukum), tapi kalau sidang Kode Etik akan datang dari Komisi Etik yang dipimpin Wakapolda bila perwira dan dipimpin Kabid Propam bila bintara," katanya. Ditanya sanksi yang dikenakan, ia mengatakan sanksi dalam tindakan disiplin mulai dari teguran hingga penempatan di tempat khusus yang diawasi selama enam bulan tanpa diberi hak apa pun, seperti kenaikan pangkat, pendidikan, dan sebagainya. "Sanksi untuk Kode Etik bersifat moral mulai dari catatan tercela hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya. Mengenai lokasi pemeriksaan oknum polisi, ia mengatakan pemeriksaan dapat dilakukan di Jombang dan di Polda Jatim. "Yang penting, lokasi mana yang enak bagi kami dan bagi oknum polisi yang diperiksa. Bisa saja, kami akan turun ke Jombang," katanya. Polisi memastikan bahwa Asrori alias Aldo (21) adalah korban pembunuhan yang dilakukan Ryan sesuai hasil tes DNA dari Mabes Polri pada Rabu (27/8) bahwa ada kecocokan DNA Asrori dengan DNA yang diambil dari sampel darah dari pasangan Jalal dan Dewi Mutari (orangtua Asrori). Oleh karena itu, mayat yang ditemukan di kebun tebu pada tahun 2007 dan dinyatakan sebagai Asrori yang dibunuh tersangka Imam Khambali alias Kemat (25), David Eko Priyanto (17), dan Maman, bukanlah Asrori, namun orang lain. Terkuaknya Mr X sebagai Asrori itu bermula dari keterangan Ryan saat dibesuk orangtuanya di Polda Metro Jaya pada 17 Agustus lalu, kemudian polisi melakukan tes DNA terhadap Mr X dan pasangan Jalal-Dewi yang akhirnya terbukti identik. Namun, untuk memastikan lagi, polisi membongkar mayat di Desa Kalasemanding yang selama ini diyakini sebagai Asrori tapi terbukti bukan. Jenazah "Asrori" itu pun rencananya diidentifikasi melalui tes DNA. Masalahnya, polisi setempat telah menetapkan tiga tersangka sebagai pembunuh Asrori di kebun tebu Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang pada 29 September 2007 yakni tersangka Imam Khambali alias Kemat (25), David Eko Priyanto (17), dan Maman Sugianto (28). Bahkan dua pelaku yakni Kemat dan David sudah diganjar hukuman 17 tahun dan 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang pada 8 Mei 2008, sedang pelaku lainnya, yakni Maman masih berstatus terdakwa dan masih menjalani sidang lanjutan di PN Kabupaten Jombang.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008