Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) ingin konsisten menggunakan nomor urut dalam menetapkan anggota legislatif terpilih sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. "Belum ada kemungkinan memakai suara terbanyak karena kami masih konsisten menjalankan UU Pemilu yakni berdasarkan nomor urut," kata Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Jumat menanggapi keinginan sejumlah kalangan yang menginginkan suara terbanyak dalam menetapkan anggota legislatif terpilih. Sebelumnya mantan Ketua Umum DPP PPP Hamzah Haz menyarankan revisi UU Pemilu untuk mengganti mekanisme nomor urut menjadi suara terbanyak dalam menetapkan anggota legislatif terpilih. Bahkan sejumlah calon anggota legislatif (caleg) PPP mengeluarkan petisi berisi desakan agar DPP PPP memberlakukan sistem suara terbanyak dalam menetapkan anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2009. Sistem suara terbanyak juga diinginkan pimpinan dari berbagai partai lain seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PAN. Irgan mengatakan bahwa PPP ingin konsisten menerapkan nomor urut karena UU Pemilu tersebut belum dijalankan. "Jadi belum diketahui sampai sejauh mana kelemahannya dalam pelaksanaannya," katanya. Irgan menegaskan DPP PPP tidak mau bersikap inkonsisten terhadap keputusan yang telah diambil dalam pembuatan undang-undang itu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008