Denpasar (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali IDP Alit Adnyana SH mengungkapkan bahwa ada sejumlah pihak baik dari dalam maupun luar negeri yang meminta agar eksekusi mati bagi Amrozi dan kawan-kawan dapat ditunda. "Memang ada permintaan semacam itu dari luar, namun kami tidak pernah bisa dipengaruhi," kata Kajati Adnyana ketika dihubungi di Denpasar, Jumat. Kajati tidak menyebutkan pihak luar atau negara yang dimaksud, namun dikatakan bahwa penundaan eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 lebih dikarenakan menunggu hari yang tepat. "Pihak Kejaksaan Agung masih menunggu hari yang tepat untuk melaksanakan eksekusi mati bagi Amrozi dan kawan-kawan," katanya. Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelumnya sempat menyatakan bahwa eksekusi Amrozi dan kawan-kawan akan dilakukan pihaknya sebelum umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, pada 1 September mendatang. Namun demikian, keputusan tersebut belakangan direvisi dengan menyebutkan bahwa eksekusi akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, Oktober 2008. Kajati mengaku belum dapat memastikan hari atau tanggal yang pasti bagi pelaksanaan eksekusi setelah Lebaran itu. "Tanggalnya belum dapat kami sebutkan sekarang. Namun yang jelas, eksekusi pasti akan dilakukan," ucapnya. Amrozi bin Nurhasyim (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (39) yang masing-masing telah terbukti selaku "biang" atas aksi bom Bali 2002, di persidangan diganjar hukuman mati. Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003. Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, atas pertimbangan keamanan ketiganya kemudian dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan menunggu proses hukum lebih lanjut. Dalam proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK), seluruh vonisnya menguatkan putusan PN Denpasar, yakni hukuman mati. Terakhir, Amrozi dan kawan-kawan kembali mengajukan PK tahap dua, namun di tengah berlangsungnya pemeriksaan berkas di PN Denpasar pada Pebruari lalu, Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukum ketiga terpidana, menyatakan mencabut permohonan PK tersebut. Tak berselang lama, PK tahap tiga juga diajukan pihak TPM, namun lagi-lagi ditolak oleh MA. Sehubungan dengan itu, ketiga terpidana mati yang menolak tegas untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di hadapan regu tembak. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008