Garut (ANTARA News) - Direktur Hubungan Antar Daerah pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), Bambang Kusbiantoro menyatakan, pihaknya kini tengah gencar menggulirkan tiga kebijakan penyiaran. Ketiga kebijakan tersebut, yakni perijinan, pengembangan teknologi penyiaran dan standarisasi, katanya ketika dihubungi ANTARA News dari Garut, Jabar, Jumat. Ia menjelaskan kini telah tuntas diproses 2.200 perijinan dari 3.000 lebih pemohon. Selain itu akan terus dilakukan selektivitas bagi daerah yang hanya memiliki satu kanal, namun pemohonnya mencapai puluhan, dengan mengacu kepada undang-undang penyiaran sambil menunggu peraturan menteri, katanya. Seusai menggelar diskusi publik tentang regulasi penyiaran bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, ia menyebutkan pengembangan teknologi penyiaran berupa penerapan digitalisasi. Dengan penerapan teknologi tersebut, bisa meningkatkan kualitas gambar dengan sarana yang bagus, bahkan terdapat kelipatan frekuensi yang bisa membangun dua usaha terdiri infrastrukturnya serta program-nya. Sedangkan standarisasi mengacu pada norma standard an prosedur kriteria (NSPK), sehingga berbagai upaya penertiban akan segera dilakukan menyusul sangat banyaknya radio penyiaran yang tidak memiliki izin operasional, katanya. Dengan demikian pemerintah daerah dari berbagai tingkatan tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan perijinan termasuk melakukan perpanjangan izin, karena selama ini perijinan siaran ada yang bersumber dari Deppen/Dirjen Postel, Pemda serta KPI/KPID. Menyinggung tentang periklanan, ia amengatakan, selama setahun omsetnya mencapai Rp40 triliun, namun 86 persen diantaranya terserap televisi, siasanya hanya 14 persen terserap radio penyiaran dan surat kabar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008