Jombang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, meragukan hasil tes DNA terhadap mayat Asrosi yang dikeluarkan pihak Polda Jatim. "Kami masih berkeyakinan bahwa mayat yang ditemukan di Desa Brakan adalah Asrori, bukan mayat yang ada di Polda Jatim," kata Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, Sudarso SH, Jumat. Oleh sebab itu pihaknya tidak akan mengubah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Maman Sugianto alias Sugi, salah seorang yang diyakini sebagai pelaku pembunuhan Asrori. Soal hasil tes DNA terhadap mayat yang ditemukan di belakang rumah Verry Idham Henyansyah alias Ryan di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, menurut Sudarso tidak ada fakta hukumnya. "Sehingga kami belum bisa menghentikan kasus ini, apalagi hasil tes DNA yang selama ini menyimpulkan sebagai mayat Asrori belum diketahui secara pasti," katanya. Sementara itu anggota Tim Forensik yang menangani kasus pembunuhan Asrori pada bulan September 2007 lalu, dr Rudi Praditya mengatakan, polisi sudah mengantongi identitas Asrori sebelum pihaknya melakukan otopsi. "Sehingga saat itu kami tidak perlu mencari identitas lagi. Kami hanya melakukan penelitian mengenai penyebab kematian jasad tersebut," katanya. Ia mengungkapkan, saat jasad itu ditemukan di perkebunan tebu Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang pada bulan Oktober 2007 lalu itu kondisinya sudah membusuk. "Jasadnya sulit sekali dikenali. Mayat itu sudah berusia beberapa minggu," kata Rudi menambahkan. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang telah menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap Imam Khambali alias Kemat (25) dan 12 tahun penjara terhadap David Eko Priyanto (17). Sedang seorang pelaku lagi, yakni Maman Sugianto alias Sugi (28) baru menjalani persidangan perdananya pada, Kamis (28/8) lalu. Namun belakangan Ryan (34) menyatakan, bahwa dirinyalah yang membunuh Asrori itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008