Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI, Gayus Lumbuun, menyatakan di Jakarta, Jumat malam, lembaganya membutuhkan argumen dan alasan yang lebih kuat untuk memanggil Agus Condro. "Kami tentu tak bisa sembarangan memanggil yang bersangkutan. Badan Kehormatan (BK) DPR RI membutuhkan argumen dan alasan yang lebih kuat dari Pimpinan Dewan atas permintaannya untuk memanggil saudara Agus Condro ini," katanya lagi. Untuk itulah, kata Anggota Komisi III DPR ini, BK DPR RI minta izin kepada Pimpinan DPR RI agar lembaganya dapat melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Izin berkoordinasi dengan KPK itu perlu guna mendapatkan data yang lebih kuat," tandas Gayus Lumbuun. Sebelumnya memang Ketua DPR RI, HR Agung Laksono meminta kepada BK DPR RI segera memanggil anggota DPR RI Agus Condro yang telah mengaku menerima dana Rp500 juta dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Gultom pada tahun 2004. "Hal ini untuk sangat terkait dengan pencitraan lembaga," tegas Agung Laksono, saat bertemu dengan BK DPR RI, Jumat siang, sebagaimana diberitakan oleh Bagian Pemberitaan Sekretariat Jenderal DPR RI ini. Agung Laksono lanjut mengatakan, berdasar ketentuan Pasal 3 Peraturan DPR RI Nomor 01/DPR RI/2007-2008 tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BK DPR RI, disebutkan: "Pengaduan kepada BK DPR disampaikan oleh Pimpinan DPR, masyarakat dan/pemilih. Dalam hal pengaduan yang disampaikan oleh Pimpinan DPR ke BK berupa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR yang salah satunya berasal dari perkembangan yang telah diketahui secara luas dalam masyarakat." Selain masalah pengakuan Agus Condro, Ketua DPR RI juga meminta penjelasan BK DPR RI tentang adanya penanganan lembaga kehormatan itu atas dugaan aliran dana BI ke Parlemen serta penanganan pengaduan kasus Max Moein. Informasi Awal Sementara itu, secara terpisah Ketua BK DPR RI, Irsyad Sudiro mengatakan, pihaknya bekerja berdasar subtansi obyek yang terkait dengan etika dan hukum. "Untuk itu BK DPR RI bekerja tidak harus menunggu keputusan pengadilan," ujarnya. Menyinggung masalah Agus Condro, menurutnya, BK DPR RI dapat meminta sikap Pimpinan Dewan. "Dengan sikap pimpinan tersebut, maka BK DPR RI akan menindaklanjuti (kasusnya)," katanya. Ia menambahkan, penilaian BK DPR RI sangat tergantung dari proses nanti. "Segala informasi yang beredar di masyarakat yang menyangkut pemberitaan Agus Condro, juga akan menjadi informasi awal. Namun belum menjadi obyek yang akan diperiksa secara mandiri," jelas Irsyad Sudiro.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008