Jakarta (ANTARA) - Koalisi Pejalan Kaki (KPK) menyebutkan Dinas Bina Marga DKI Jakarta harus menyediakan ruang pejalan kaki sementara saat melakukan revitalisasi ataupun pengerjaan proyek di area trotoar.

Hal ini disampaikan Alfred untuk menanggapi banyaknya pengerjaan proyek pelebaran jalan dan pembangunan lubang untuk kabel utilitas bawah tanah yang tidak disertai ruang jalan sementara di wilayah DKI Jakarta.

"K3- nya (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dari Dinas Bina Marga yang harus ditagih, pada saat membangun itu ada bolong- bolong yang memang harus dikasih pelindung," kata Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Alfred mengatakan pelindung dapat berupa garis pembatas ataupun jalur sementara bagi pejalan kaki agar pejalan kaki dapat aman melintasi daerah yang dekat dengan proyek pengerjaan.

"Pejalan kaki itu bertaruh nyawa, kalau sampai ada pejalan kaki yang tertabrak karena pembangunan trotoar wah itu pidana. Kontraktornya kena pidana, karena mereka sudah punya SOP nya. Harus membangun ruang sementara, harus memberi ruang bagi pejalan kaki," kata Alfred.

Lebih lanjut Alfred menjelaskan pidana yang bisa dikenakan kepada kontraktor yang tidak menyediakan jalur sementara bagi pejalan kaki ketika melakukan revitalisasi trotoar berasal dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang pengutamaan ruang bagi pejalan kaki dan pesepeda.

Jika ruang bagi pejalan kaki sementara tidak diciptakan dan pejalan kaki mengambil jalur badan jalan untuk kendaraan maka berpotensi pejalan kaki untuk dituntut oleh pengguna jalan raya.

"Karena dia menganggu ruang lalu lintas dan badan jalan. Jadi ya harus dibuatkan pemisah, ruang hukum pejalan kaki yang udah bulat. Itu bisa dipakai walaupun sebenarnya sementara selama ada gangguan (pembangunan trotoar) ," kata Alfred.

Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI diketahui sedang mengerjakan pelebaran dan pembuatan lubang untuk penanaman jaringan kabel bawah tanah di beberapa titik di Ibu Kota berdasarkan Ingub 66/2019 dan 126/2018.

Baca juga: Bina Marga DKI segera atur PKL liar di trotoar

Baca juga: Trotoar Cikini masih disalahgunakan sebagai lahan parkir liar

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI dukung PKL di jalur pejalan kaki


Namun dalam pengerjaannya ditemukan tidak adanya ruang sementara bagi pejalan kaki dan pengerjaan proyek tidak disertai pengamanan yang memadai.

Salah satunya pengerjaan penanaman kabel di Cikini tepatnya di antara Jalan Raden Saleh Raya menuju Jalan Cikini Raya terlihat semrawut dan menutup jalur trotoar sehingga mengganggu aktivitas pejalan kaki.

Berdasarkan pantauan Antara pada Senin (4/11) jalur trotoar tertutupi oleh beton- beton yang seharusnya menjadi pembatas antara badan jalan raya dengan jalur pejalan kaki.
 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019