Cilacap (ANTARA News) - Keluarga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas alias Ali Gufron, Sabtu, mengunjungi mereka di LP Batu Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jateng. ANTARA News dari Dermaga Wijayapura (pintu utama penyeberangan dari Cilacap ke Nusakambangan), melaporkan, jumlah mereka diperkirakan sebanyak 62 orang termasuk keluarga terpidana kasus bom Atrium, Abdul Jabar, Dani, Usman, dan Ibrahim, serta pengacara mereka dari Tim Pembela Muslim (TPM). Mereka naik sembilan mobil dan tiba di Dermaga Wijayapura sekitar pukul 09.15 WIB kemudian menjalani pemeriksaan baik identitas maupun barang-barang bawaan mereka dan baru menyeberang ke Nusakambangan sekitar pukul 10.15 WIB secara bertahap karena daya angkut Kapal Pengayoman II terbatas. Rombongan pertama diberangkatkan sekitar lima unit kendaraan, 20 menit kemudian baru empat unit kendaraan. Dalam keluarga terpidana mati kasus Bom Bali I tersebut tampak Khoriyana dan Ria Rahmawati (istri Amrozi), Ny. Tariyem (Ibunda Amrozi), Zakiyah Darajat (istri Imam Samudra) dan Embay Badriyah (Ibunda Imam Samudra). Di samping itu, tampak juga paman Amrozi H. Abdul Basit yang baru pertama kali menginjakkan kakinya di Nusakambangan untuk menjenguk keponakannya. Paman Amrozi tidak sempat membawa kartu identitas, tetapi akhirnya diizinkan menyeberang ke pulau yang berada di ujung selatan Jawa Tengah. Sebelum masuk sembilan mobil yang dinaiki keluarga Amrozi dan kawan-kawan tersebut diperiksa oleh petugas Polsus Pas dan di salah satu kendaraan tersebut ditemukan beberapa keping VCD tentang Perjuangan Islam. Ketika hal itu ditanyakan petugas Polsus Pas tersebut, mereka menyatakan bahwa VCD itu dibeli dalam perjalanan menuju ke Cilacap dan tidak akan dibawa masuk ke Nusakambangan. "Kalau mau disita silahkan karena memang tidak diperuntukkan bagi Amrozi dan kawan-kawan. Kami membeli dalam perjalanan menuju ke Cilacap," kata mereka. Akhirnya VCD-VCD tersebut diamankan petugas Polsus Pas, demikian juga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Setelah mereka kembali dari mengunjungi tiga terpidana mati di LP Batu Nusakambangan, akan diserahkan kembali kepada yang bersangkutan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008