Jakarta (ANTARA) - Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO) mengaku dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saat masih menjabat di PES.

"Tugas, tanggung jawab saya sebagai VP (vice president) dan managing director," ucap Bambang usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Eks pejabat Pertamina Energy ditetapkan tersangka perdagangan minyak

KPK pada Selasa memeriksa Bambang sebagai tersangka kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES.

Ia pun mengaku belum dikonfirmasi penyidik KPK soal penerimaan uang dalam kasus tersebut.

"Belum, masih tupoksi," ucap Bambang.

Baca juga: KPK ungkap konstruksi suap perdagangan minyak di Pertamina Energy

Ia menyatakan akan kooperatif dan mengikuti proses hukum di KPK.

"Saya ikuti proses saja sebagai warga negara Indonesia yang baik dan saya percaya lembaga ini lembaga KPK, dan saya akan mengikuti semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Bambang.

Baca juga: KPK jelaskan peran Pertamina Energy terkait suap perdagangan minyak

KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada Selasa (10/9).

Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan pergantian pada 2015.

Baca juga: KPK panggil tersangka kasus Petral

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Baca juga: Perkara perdagangan minyak jadi kotak pandora ungkap mafia migas

Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.

Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019