Medan (ANTARA News) - Komisi III DPR akan meminta pimpinannya untuk bertanya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang kepastian pensiun atau perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Sutanto. Pertanyaan akan disampaikan jika sampai awal September 2008 Presiden Yudhoyono belum memberikan kepastian, kata Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan kepada wartawan di Medan, Sabtu malam. Meski menjadi wewenang dan hak prerogatif Presiden sehingga DPR tak berhak mencampuri soal pensiun atau perpanjangan masa jabatan Kapolri, namun DPR perlu memperoleh kepastian mengingat dari usianya Sutanto telah memasuki masa pensiun. Komisi III DPR membutuhkan waktu untuk mempersiapkan uji kelayakan dan kepatutuan (fit and proper test) terhadap Kapolri baru jika Sutanto pensiun. "Kepastian mengenai dipensiunkan atau diperpanjangnya masa jabatan Sutanto itu ditunggu dari Presiden Yudhoyono sampai awal September 2008," kata Trimedya. Sutanto yang alumni Akabri Kepolisian tahun 1973 ini lahir pada 30 September 1950 di Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Jika berpegang pada Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Sutanto akan memasuki masa pensiun pada 30 September 2008 karena telah berumur 58 tahun sebagai usia maksimum tugas anggota Polri. Namun, berpegang pada UU yang sama, masa tugas Sutanto bisa diperpanjang dua tahun lagi jika dianggap memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008