Bekasi (ANTARA News) - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, menangkap Kepala Dinas Pertamanan dan Pemukiman (Pertakim) Pemkab Bekasi Cahyono Suparjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pemda ratusan juta rupiah. Suparjo diduga menggelapkan dana Rp170 juta dari PT Tirta Chemindo Enginering yang seharusnya disetor ke kas Pemkab Bekasi pada 2005-2007, ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cikarang, Abeto Harahap di Bekasi, Minggu. Dana sebesar itu berasal dari kontribusi kerjasama antara Pemkab Bekasi dan PT Tirta Chemindo Enginering dalam menganalisis pencemaran limbah pabrik. Penggelapan dilakukan pada periode 2005 - 2007 saat tersangka masih menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. "Tersangka harus mendekam di lembaga pemasyarakatan Bulak Kapal (Bekasi)," tandas sang jaksa. Perbuatan tersangka merugikan negara sekitar Rp170 juta dan bukan tidak mungkin masih ada pejabat Pemkab Bekasi lainnya yang terlibat dalam kasus ini. "Kejari perlu menahan tersangka karena kami khawatir ia akan menghilangkan barang bukti sehingga menyulitkan penyidikan," kata Harahap. Tiga hari lalu, aparat Kejari Cikarang juga menjebloskan ke tahanan, Denny Karnayuda, mantan pejabat Pemkab Bekasi terkait dugaan korupsi ratusan juta rupiah para proyek pemagaran kantor Pemkab setempat. "Setelah dilakukan penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ratusan juta rupiah sehingga ditahan di Lapas Bulak Kapal, Kota Bekasi," ujarnya. Lima bulan lalu, aparat Kejari Cikarang juga meringkus delapan pejabat Pemkab Bekasi dan mengirim mereka ke Lapas Bulak Kapal terkait kasus korupsi ratusan juta rupiah pada pembangunan proyek-proyek infrastruktur. Para tersangka korupsi ini akan dijerat pasal pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008