Kendari (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk segera menahan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2007 sebesar Rp4 miliar di Kabupaten Buton Utara (Butur). "Kejaksaan sebagai institusi hukum yang mempunyai hak dan wewenang untuk menyeret para koruptor. Tidak perlu lagi meminta pertimbangan kepada pihak lain bila yang bersangkutan sudah benar-benar melakukan penyelewenagan terhadap uang negara," kata Ketua Jaringan Anti Korupsi Indonesia (JAKI) Sultra, La Ode Abdul Manan Ganiru, di Kendari, Minggu. Pada hari Kamis (28 Agustus 2008), Kejaksaan Tinggi Sultra, menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi penyalagunaan dana hibah melalu Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp3 miliar dan dari Kabupaten induk, Muna sebesar Rp1 miliar. Keempat oknum yang ditetapkan sebagai tersangka dari Kejaksaan Sultra adalah Penjabat (Pj) Bupati Butur berinisial "KS", mantan Kepala Biro Umum Sekretaris Wilayah Provinsi Sultra "RL" , bendaha anggaran Kabupaten Butur "TSR" dan pengusaha kontraktor berinisal "AMS". Penggunaan dana sebesar itu, diperuntukkan untuk berbagai kegiatan pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Butur dan sebagain lainnya untuk pembelian pengadaan kendaraan operasional di sejumlah dinas, namun berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, peruntukan dana sebesar itu sekitar Rp1,5 miliar lebih tidak jelas penggunaannya. Menurut Abdul Manan, Kejaksaan tidak perlu takut menahan para koruptor apalagi, yang bersangkutan (para tersangka-red), bukti-bukti penggunaan dana yang mengarah pada tindakan korupsi sudah cukup jelas. "Saya kuatir, bila pihak kejaksaan masih menunda proses penahanan kepada para tersangka, bisa saja yang bersangkutan menghilangkan barang bukti," katanya. Sumber yang dapat dipercaya, satu dari empat tersangka yakni pihak kontraktor berinisial "AMS" dikabarkan sudah tidak ada di Kota Kendari, Sultra dan konon yang bersangkutan sejak dua mingu terakhir sudah menjadi buron dan pergi ke Makassar, Sulawesi Selatan. Kabag Penkum dan Humas Kejati Sultra, Muh Idris Gani, SH mengatakan, setelah ditetapkannya empat orang tersangka penyelewengan dana hibah Kabupaten Butur itu, maka aturan hukum yang bersangkan tidak boleh meninggalkan daerah karena sewaktu-waktu pihak penyidik akan memanggilnya. "Yang pasti bahwa Kejaksaan sudah menyurati yang bersangkutan, kalau nantinya diantara mereka ada yang tidak mematuhi aturan maka yang bersangkutan bisa dikategorikan melawan hukum," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008