Jakarta, 1/9 (ANTARA) - Untuk kepentingan pengamanan keuangan Negara, pada tanggal 28 Agustus 2008, Menteri Keuangan telah memerintahkan kepada PT Bank Mandiri agar mencairkan seluruh rekening deposito, giro dan lainnya yang jumlahnya sekitar Rp 1,225 Triliun sebagaimana tersebut dalam pembukuan Bank Mandiri yang merupakan jaminan kredit PT TPN kepada Bank Mandiri yang telah dialihkan kepada BPPN/ Menteri Keuangan. Pencairan dana tersebut dilakukan karena jaminan kredit dimaksud tidak termasuk yang dialihkan kepada pembeli piutang. Selain itu, setelah mengkaji kembali pelaksanaan penjualan aset PT TPN oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada pihak PT Vista Bella Pratama (PT VBP) pada tanggal 30 April 2003, dan sesuai dengan hasil penelitian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata terdapat benturan kepentingan karena pihak PT VBP masih memiliki hubungan keterkaitan (terafiliasi) dengan PT TPN. Berkaitan dengan tindakan pengamanan keuangan Negara tersebut, Jaksa Agung dan KPK sepenuhnya mendukung dan akan mengamankan langkah-langkah pencairan dimaksud.

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008