Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, menggelar sidang lanjutan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq sebagai terdakwa kasus insiden Monas 1 Juni 2008. Sidang kasus kekerasan yang melibatkan FPI dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) itu berisi keterangan dua saksi yaitu Ahmad Suaedi dari Wahid Institute dan Mugiyono petugas Pos Polisi Monas Timur. Ketua majelis hakim, Panusunan Harahap, menanyakan kepada Ahmad Suaedi tentang alasan menyebutkan aliran Ahmadiyah dalam undangan peringatan HUT Pancasila yang dimuat di media. Ahmad Suaedi mengatakan alasan pencantuman Ahmadiyah karena masih ada kekerasan terhadap Aaliran tersebut oleh sejumlah pihak. Saat majelis hakim bertanya tentang siapa yang dimaksud dengan "sejumlah pihak", Ahmad Suaedi menyebut FPI dan hal itu berdasarkan risetnya. "Yang sering FPI (tindakan terhadap Ahmadiyah,red)," kata Ahmad Suaedi yang disambut dengan teriakan pendukung Habib Rizieq. Sebelumnya , Panglima Komando Laskar Islam, Munarman, diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara terkait kasus penyerangan Monas pada 1 Juni 2008. Munarman dikenai dakwaan primer Pasal 170 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 406 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 160 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman hukumannya bervariasi antara empat tahun sampai tujuh tahun dalam setiap pasal itu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep Mulyana, sesuai sidang perdana Munarman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (29/8).(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008