Semarang (ANTARA News) - Sebanyak 52 narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah menunggu eksekusi mati, bahkan, ada napi yang sudah menunggu eksekusi mati selama 37 tahun penjara. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Jateng, Bambang Winahyo di Semarang, Senin, mengatakan, seluruh napi tersebut hanya bisa menunggu waktu eksekusi mati yang belum pasti. "Ada napi yang karena terlalu lama menunggu waktu eksekusi mati, sekarang sudah tua. Usianya sudah 67 tahun," kata Bambang. Napi tersebut adalah Bahar bin Matar yang sudah ditahan sejak tahun 1971 karena kasus pembunuhan. Napi yang sudah pernah menjalani kehidupan di balik jeruji di Riau, Cipinang, dan saat ini mendekam di Nusakambangan itu mengaku hanya bisa pasrah. "Seminggu yang lalu, saya ketemu Bahar dia sehat. Saya nasihati dia agar tidak perlu banyak pikiran dan dia bilang sudah pasrah dengan nasibnya," katanya. Bambang mengaku, tidak mengetahui alasan Bahar harus menunggu waktu eksekusi yang begitu lama. Namun sepengetahuannya eksekusi mati didasarkan pada skala prioritas untuk napi yang berkelakuan tidak baik, selalu mencoba melarikan diri, menyuap petugas, tidak kooperatif, dan membahayakan bagi napi lain atau petugas. Ia mencontohkan, terpidana mati yang tidak berkelakuan baik dan membahayakan bagi napi dan petugas yakni, Rio Alex Bullo yang membunuh teman sesama napi. Rio sudah dieksekusi mati Agustus 2008. Menurutnya, pada kasus Bahar yang selama 38 tahun masa menunggu eksekusi mati berkelakuan baik justru menimbulkan rasa iba dari berbagai pihak. Bambang menceritakan, tahun 2007 rombongan Komisi III DPR berkunjung di LP Nusakambangan dan setelah mengetahui nasib Bahar, mereka berharap agar eksekusi mati terhadap yang bersangkutan bisa dipertimbangkan. Namun, kunjungan anggota dewan tersebut tidak ada tindak lanjutnya. Karena memang saat ini belum ada aturan hukum yang menyebutkan terpidana mati bisa menjadi terpidana seumur hidup karena berkelakuan baik setelah menunggu waktu eksekusi lebih dari 20 tahun. "Perubahan terpidana mati menjadi terpidana seumur hidup masih termuat dalam rancangan perubahan KUHP dan belum dibahas di DPR," katanya. Selama mendekam di LP Nusakambangan, Bahar jarang dijenguk oleh pihak keluarga. Terakhir Bahar dijenguk adiknya dari Riau sekitar 5 bulan lalu. Terpidana lain yang juga menunggu waktu eksekusi mati, yakni terpidana masa tahanan 15-20 tahun, Swabuana alias Adi Kumis alias Dodi bin Sukarno dengan masa hukuman 16 tahun karena kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Swabuana sudah ditahan sejak 5 Juli 1991 dan perkaranya diputus MA 27 Agustus 1992. Kemudian napi dengan masa tahanan 10-15 tahun, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Thum Tuck Yin Al Atjay karena kasus narkoba. Thum ditahan 12 Mei 1994 dan putusan MA tanggal 25 September 1995. Untuk napi masa pidana 5-10 tahun sudah menanti dieksekusi ada 13 orang termasuk terpidana hukuman mati Bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas. Napi masa tahanan 0-5 tahun yang menanti eksekusi ada 36 orang. Sehingga total napi yang menunggu eksekusi mati ada 52 orang.(*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008