Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan keterangan sejumlah saksi mengenai insiden Monas 1 Juni 2008, yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan. "Keterangan saksi itu tidak berdasar dan tidak ada kaitannya dengan klien saya, Habib Rizieq," katanya seusai persidangan Habib Rizieq, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin. Menurut Ari, saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan korban tindak kekerasan, dan itu tidak sesuai dengan tuduhan kepada Habib Rizieq yang dikenai pasal 60 tentang penghasutan dan pasal 154 tentang menebar kebencian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, ia juga menyoroti soal iklan undangan acara Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), yang dimuat di tujuh media nasional. "Iklan itu, kami pertanyakan dari mana asal uangnya. Ketika kita cek dari kesaksian tadi, mereka hanya menyumbang antara Rp20 ribu sampai Rp100 ribu. Sedangkan biaya iklan di satu media cetak saja bisa mencapai puluhan juta rupiah," katanya. Ia menduga insiden Monas itu merupakan suatu bentuk kesengajaan untuk membenturkan antara Front Pembela Islam (FPI) dengan Ahmadiyah. "Seperti di dalam iklan itu menyebutkan adanya organisasi (FPI) yang melakukan kekerasan terhadap Ahmadiyah. Mereka tahu bahwa anggota FPI akan membaca iklan itu," katanya. Sementara itu, sidang Habib Rizieq akan dilanjutkan pada Kamis (4/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. "Sidang dilanjutkan pada 4 September 2008 nanti," kata pimpinan majelis hakim, Panusunan Harahap. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008