Jakarta (ANTARA News) - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, mengumumkan, terhitung 1 September 2008, tarif pelayanan jasa peti kemas luar negeri (ocean going) pada terminal peti kemas (TPK) di Pelabuhan Tanjung Priok mengalami kenaikan. Kahumas PT Pelindo II, Hendra Budhi kepada pers di Jakarta, Senin menjelaskan, tarif jasa peti kemas (container handling charge/CHC) untuk petikemas 20 kaki yang semula 70 dolar AS menjadi 83 dolar AS dan untuk ukuran 40 kaki dari 105 menjadi 124,5 dolar AS. "Keduanya berlaku di terminal JICT (Jakarta International Container Terminal) dan TPK Koja," kata Hendra. Sementara untuk tarif di dermaga 009/PT MTI, yang semula 53 dolar AS untuk peti kemas 20 kaki menjadi 66 dolar AS dan yang semula 79,50 dolar AS untuk peti kemas 40 kaki menjadi 99 dolar AS. Hal itu, termasuk di dalamnya penyesuaian tarif untuk penumpukan dan "Lift On/Lift Off", baik untuk peti kemas isi maupun kosong. "Penyesuaian tarif ini meningkat dengan variasi 18-21 persen," katanya. Hendra menjelaskan, penyesuain tarif peti kemas ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara operator terminal peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok dengan para pengguna jasa yang diwakili oleh asosiasi importir dan eksportir (GINSI & GPEI), asosiasi pelayaran (INSA) dan asosiasi forwarding company/EMKL pada tanggal 30 Oktober 2007. "Hasilnya dikonsultasikan kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi pelaksanaan penyesuaian tarif," kata Hendra. Pertimbangannya adalah tarif sebelumnya tidak dapat lagi mencukupi biaya pokok (cost recovery), menyusul kenaikan inflasi, BBM, listrik serta beban penyusutan sebagai dampak rencana investasi dalam rangka meningkatkan pelayanan di terminal petikemas. Pelayanan yang diharapkan antara lain, lanjut Hendra, meliputi penambahan lapangan penumpukan (container yard) di Terminal JICT dengan kapasitas di atas 1 juta TEUs per tahun serta penambahan peralatan bongkar muat dan peningkatan peralatan serta SDM di TPK Koja dan PT MTI. "Yang penting juga adalah peningkatan kapasitas akses jalan menuju terminal di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Hendra. Oleh karena itu, secara prinsip, penyesuaian tarif ini sudah melalui mekanisme atau prosedur baku dengan melakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa sejak 30 Oktober 2007 dan dikonsultasikan kepada pemerintah melalui Menteri Perhubungan untuk mendapat rekomendasi pelaksanaan penyesuaian tarif, sesuai surat Menhub nomor : PR 302/2/9/Phb-2008 tanggal 8 Agustus 2008. Sementara, tarif yang berlaku dan resmi diterapkan di terminal peti kemas di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok mengacu kepada SK Direksi PT Pelabuhan Indonesia II nomor: HK.56/3/2/PI.II-08 tanggal 11 Agustus 2008. Kemudian, adanya "surcharge" atau istilah Terminal Handling Charge (THC) adalah tarif tambahan (dari tarif resmi operator terminal) yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran dan pihak-pihak lainnya untuk dibebankan kepada pemilik barang sebagai pengguna jasa terakhir.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008