Pada era Revolusi Industri 4.0, kami seluruh instansi pemerintah dan badan usaha pelabuhan memiliki komitmen untuk membenahi pelayanan publik, khususnya proses pelayanan dan pengawasan kapal, barang, penumpang, serta awak kapal di Pelabuhan Tanjung P
Jakarta (ANTARA) - Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menyusun prosedur operasi standar (SOP) pelayanan dan pengawasan kapal, barang, penumpang dan awak kapal di pelabuhan yang ditandatangani bersama dengan instansi dan pemangku kepentingan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta. Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Capt. Hermanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, mengatakan penyusunan SOP tersebut sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Deklarasi Bersama Pembangunan Zona Integritas Kawasan Pelabuhan dan Bandar Udara menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBMM).

Herman menyampaikan bahwa penandatanganan SOP dimaksud merupakan langkah dan bukti komitmen bersama seluruh instansi pemerintah dan badan usaha oelabuhan, khususnya pada wilayah Pelabuhan Tanjung Priok untuk mencapai tujuan bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan dan pelayanan pemerintah yang baik, dengan prinsip good governance bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Pada era Revolusi Industri 4.0, kami seluruh instansi pemerintah dan badan usaha pelabuhan memiliki komitmen untuk membenahi pelayanan publik, khususnya proses pelayanan dan pengawasan kapal, barang, penumpang, serta awak kapal di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Capt. Hermanta.

Baca juga: Menhub targetkan layanan petikemas Priok naik hingga delapan juta TEUs

Capt. Hermanta mengungkapkan, pihaknya akan menggunakan Sistem Teknologi Informasi untuk membangun keterpaduan sistem pelayanan publik yang terintegrasi dengan mengacu pada proses bisnis yang memiliki service level standard/SLS.

Menurut Capt. Hermanta, saat ini Pelabuhan Tanjung Priok telah menggunakan sistem berbasis internet untuk proses pelayanan kapal dan barang, antara lain sistem Inaportnet, yang digunakan oleh pengguna jasa (agen pelayaran, perusahaan bongkar muat, perusahaan jasa transportasi dan terminal Operator), SIMPADU yaitu sistem layanan kapal dan barang di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, SPS Online untuk memberikan pelayanan kapal dan barang di Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, INSW yang memberikan layanan kapal dan barang pada Kantor Bea dan Cukai, serta VMS yang memberikan layanan kapal dan barang pada Badan Usaha Pelabuhan (PT. Pelindo II Persero).

“Selain itu, kami juga memberikan pelayanan kapal melalui Vessel Traffic Services (VTS) sebagai langkah digitalisasi Pelabuhan untuk mengatur lalu lintas kapal yang berada di perairan Pelabuhan Tanjung Priok guna meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pelayaran yang di Operasikan oleh Kantor Navigasi kelas 1 Tanjung Priok,” imbuhnya.

Hermanta menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan pelayanan penyandaran kapal melalui pemanduan dengan menggunakan Marine Operating System (MOS) sehingga waktu tunggu kapal sandar lebih singkat dan cepat.

“Kami juga telah menggunakan Autogate System untuk meningkatkan layanan keluar/masuk barang ekspor dan impor dengan waktu layanan antara 1 menit 18 detik sampai dengan 2 menit,” katanya.

Baca juga: Pelabuhan Gili Mas rampung, kapal pesiar besar bersandar di Lombok

Dia berharap komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan ini tidak berhenti sampai penandatanganan SOP tentang pelayanan Kapal, Barang, Penumpang dan Awak Kapal saja, namun terus dilanjutkan dengan pelaksanaan evaluasi yang berkelanjutan serta koordinasi yang baik antar instansi dan stakeholder dalam meningkatkan pelayanan kapal, barang, penumpang dan awak kapal.

“Marilah kita bersama berkomitmen dan bekerja untuk mewujudkan Pelabuhan Tanjung Priok yang andal dan mampu bersaing dengan pelabuhan-pelabuhan lain di Asia khususnya maupun dunia pada umumnya,”kata Hermanta.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019