Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Medan, Sumut, tengah menyiapkan eksekusi terhadap aset Adelin Lis dan menyurati terpidana pembalakan liar (illegal logging) itu beserta kuasa hukumnya sebagai pemberitahuan. "Persiapan itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Medan menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Adelin Lis," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Mangihut Sinaga kepada wartawan di Medan, Selasa. Menurut Mangihut, sesuai prosedur Kejaksaan Negeri akan memanggil Adelin Lis dan kuasa hukumnya untuk memberitahukan eksekusi ini. Pemberitahuan disampaikan tiga kali sampai yang bersangkutan mengetahuinya. Bila Adelin Lis dan tim kuasa hukumnya dianggap sudah tahu, maka Kejaksaan Negeri Medan segera mengeksekusi. "Sedangkan inventarisir atau pendataan aset dilakukan bersamaan dengan proses pemanggilan tersebut," katanya. MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Adelin Lis, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,93juta dolar AS. Vonis terhadap pemilik PT Keang Nam Development Indonesia dan PT Mujur Timber itu dibacakan Majelis Hakim Agung yang terdiri Bagir Manan (ketua majelis) dengan anggota Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A Tumpa dan Mansyur Kartayasa dalam sidang pada 31 Juli lalu. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Medan Adelin Lis dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,9 juta dolar AS. Namun, ia dibebaskan pada pengadilan tingkat pertama itu, karena dianggap tidak melakukan tindak pidana, melainkan hanya kelalaian administrasi, yang wewenang penindakannya ada di tangan Menteri Kehutanan. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008