Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Agus Condro Prayitno menyerahkan barang bukti lanjutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait uang senilai Rp500 juta yang diterimanya seusai pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom, beberapa waktu lalu. Kepada pers di Gedung DPR Jakarta, Selasa, Agus mengakui dirinya telah pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, untuk mengumpulkan barang bukti guna lebih meyakinkan KPK bahwa ia bersama enam anggota Fraksi PDIP lainnya telah menerima uang itu. "Saya pulang kampung hari Jumat (29/8) untuk mengumpulkan bukti sekalian nyekar ke makam orang tua," kata Agus yang juga anggota Komisi II (bidang pemerintahan dalam negeri) itu. Namun demikian, Agus tidak bersedia merinci barang bukti apa yang akan diserahkannya ke KPK itu dengan dalih akan menjelaskannya terlebih dahulu kepada KPK dan setelah itu baru kepada pers. "Tidak pantas bila saya sebutkan barang bukti sebelum dilihat KPK," katanya. Ketika ditanya mengenai bukti tanda terima, Agus mengakui bahwa memang tidak ada tanda terima itu dan bukti yang akan dia serahkan itu adalah berupa barang yang dia beli dari hasil uang pemberian Miranda Goeltom. Dia menyatakan bahwa tidak ada tekanan politik dari partainya atau pihak manapun terkait tindakannya itu dan sampai saat ini pun dia belum mengadakan pertemuan dengan anggota Fraksi PDIP yang lain. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008