Jakarta (ANTARA News) - Tiga warga yang merasa terlanggar hak konstitusinya terkait calon presiden independen, mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa. Ketiga warga itu, yakni, M Fadjroel Rachman, Mariana Amiruddin, dan Bob Febrian. Kuasa hukum pemohon uji materi itu, Taufik Basari, mengatakan, pasal yang diajukan untuk uji materi itu, yakni, Pasal 1 angka (6), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (4) UU Pilpres. "Pasal itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945," katanya. Disebutkan, ketiga pasal UU Pilpres itu, menegaskan bahwa satu-satunya jalur untuk menjadi capres dan cawapres, adalah harus melalui usul parpol atau gabungan parpol. Ia mengatakan adanya ketentuan di pasal itu, berarti menutup hak dan peluang warga negara untuk memilih dan menjadi capres dan cawapres perseorangan atau independen. Taufik Basari mengakui adanya ketentuan dalam Pasal 6A ayat (2) yang menyatakan "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum". "Memang pasal itu memberi hak kepada parpol untuk mengusulkan capres dan cawapres. Namun hak ini sebenarnya merupakan preferensi yang artinya kemungkinan di luar jalur parpol, masih tetap terbuka untuk mencalonkan diri," katanya. Karena itu, kata dia, pasal-pasal dalam UU Pilpres itu harus dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kendati demikian, ia mengakui jika UU Pilpres itu saat ini masih digodok oleh DPR , namun setidaknya persoalan calon independen tetap harus dipertimbangkan. "Ini sebagai sebuah wacana mengenai calon independen," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008